Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Kabupaten Bekasi, Pimpinan Redaksi kabarnusa24.com Suhaeb Rizal M, menyoroti kebijakan Plt. Bupati Bekasi, terkait pembentukan dan Pelantikan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi, yang dinilai menuai Pro Kontra dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ditambah beredarnya lampiran Surat Keputusan Bupati yang belum teregistrasi Nomor dan tanggal dari Surat Keputusan Bupati tersebut dimana pada kolom Jabatan Dalam Tim, Selaku Pengarah dan pada kolom Jabatan, tertuang Plt. Bupati Bekasi, semakin memperkuat kejanggalan adanya permainan elite kepentingan, dan menimbulkan pertanyaan serta spekulasi pemikiran yang mengarah pada pembodohan. Anehnya pembentukan dan pelantikan itu tetap diselenggarakan.
Dugaan kejanggalan SK itu, terkesan dibuat karena Plt. Bupati akan diusulkan sebagai Bupati Definitif oleh DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga timbul spekulasi masyarakat, TP2D harus dilantik terlebih dahulu sebagai langkah gerakan awal mendapat dukungan tokoh dan masyarakat, juga membuktikan langkah kerja nyata Plt. Bupati untuk mempertunjukannya kepada Tim. Dugaan selanjutnya agar terkesan juga mendapat rekomendasi dari Kementerian dalam negeri dibuatlah Surat Keputusan Bupati padahal yang bersangkutan masih menjabat Plt. Bupati. Pertanyaannya apakah seorang Plt. Bupati diperbolehkan membuat Surat Keputusan Strategis. Jawabannya, tentunya tidak boleh.
Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang dibentuk Plt. Bupati merupakan kebijakan yang melapui batas kewenangan dalam pelaksanaannya, karena kita tahu itu adalah bagian dari kebijakan strategis. Dimana menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri No.1 tahun 2018 Kedudukan seorang Plt bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, oleh karena itu, Plt Bupati dilarang memgambil keptusan yang bersifat strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran daerah tanpa izin pemerintah pusat.
Sehingga batas kewenagan Plt. dibatasi pada keputusan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat.
Flashback Era Bupati Terpilih
Kang Ade Koswara, 10 bulan dalam menjalankan baktinya di Kabupaten Bekasi, untuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) disikapi dengan biasa saja, karena ia tahu begitu tinggi kost atau anggaran yang harus dikeluarkan untuk tim yang menurutnya barangkali kurang efektif, Itu bupati saat itu loh. yang selalu berkoordinasi dengan Gubernur KDM untuk pandangan dalam mengambil kebijakan. Bahkan banyak rumor saat pemerintahannya itu tidak ada TP2D
Loh ini Plt, seperti ga ngerti..
Bukan sekedar asal membentuk untuk membangun kepentingan dan dukungan yang bersifat melawan aturan-aturan demi memenuhi janji-janji keinginan yang berkepentingan, yang pada akhirnya menjadi polemik bagi kabupaten bekasi.
Ada banyak rangkaian polemik, dari kebijakan yang telah dikeluarkan seyogyanya harus diselesaikan bukan ditambal dengan kebijakan baru yang bertentangan dengan regulasi, dalam pelaksanaannya hingga menggiring pada persoalan-persoalan.
Hari ini kita tahu, bagaimana Plt. Bupati Bekasi bekerja, yang seharusnya menjalankan amanah sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk melayani seluruh masyarakat bekasi bukan untuk sekelompok atau sebutan lainnya.
Kami, sepakat mengenai Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi, namun rana itu belum sampai untuk seorang Plt. Bupati. Karena itu adalah sekali lagi bagian dari Kebijakan Strategis.
Dimana nanti dari setiap personil harus mendapat perhatian khusus, dengan beban APBD Kabupaten Bekasi, yang akan menjadi banyak pertanyaan, “belum jadi bupati sudah hamburkan uang,”?.
Munculnya pertanyaan lain mengenai Jabatan Kepala Dinas di LH, seorang Plt. Bupati tidak dapat memberhentikannya juga jadi tolak ukur dan perbadingan, kenapa bisa membentuk dan melantik Tim Percepatan Pembangunan Daerah, ada apa ?
Belum lagi polemik sengketa 18 desa yang hingga hari ini belum mendapatkan kepastian hukum, karena rekom gubernur diabaikan, sampai ini hari bekasi belum kondusif, kenapa harus lahirkan pintu kekacauan lagi. Tidak hanya secara regulasi, ada banyak dari masyarakat yang merasa mampu dan profesinal yang tidak terjamah disana karena tidak dipanggil masuk TP2D, khususnya mungkin dari barisan Bupati Sejatinya.
Apapun ceritanya, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi kita berharap dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, adapun Sk TP2D nya juga semoga bermanfaat untuk Lanjutkan Bekasi Bangkit Maju Sejahtera.
Steatment Pimpinan Redaksi
Kabarnusa24.com “TP2D”
Suhaeb Rizal M






