KABUPATEN MERANGIN, MEDIAGANAS.ID – Di tengah perhatian publik terhadap polemik peredaran beras merek “NUR”, distributor Ari Irawan akhirnya menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penimbangan ulang maupun pengemasan kembali beras di tempat usahanya dan berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan peredaran beras merek “NUR” dengan dugaan pelanggaran terkait label kemasan dan takaran.
Ari menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Merangin serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin untuk memberikan keterangan mengenai distribusi beras tersebut.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi usahanya, petugas tidak menemukan alat timbang maupun karung kosong yang dapat menunjukkan adanya aktivitas penimbangan ulang atau pengemasan kembali.
“Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada Disperindag maupun Unit Tipidter Polres Merangin. Setelah dilakukan pengecekan, di tempat saya tidak ditemukan karung untuk pengemasan ulang maupun timbangan yang digunakan untuk menakar beras. Saya ingin meluruskan agar masyarakat tidak salah memahami posisi saya sebagai distributor,” ujar Ari Irawan.
Beras Datang dari Kerinci
Ari menjelaskan bahwa beras yang didistribusikannya berasal dari Kabupaten Kerinci. Saat diterima, beras tersebut sudah berada di dalam karung, meskipun ketika itu belum dilengkapi tulisan atau label merek pada kemasannya.
Ia menegaskan, sebagai distributor dirinya hanya menerima barang dan menyalurkannya kepada pelanggan tanpa melakukan proses produksi, penakaran ulang maupun pengemasan kembali.
“Beras datang dari Kerinci dalam kondisi karung tanpa tulisan. Saya sebagai distributor menerima barang tersebut dan langsung mengirimkannya kepada pelanggan. Tidak ada proses penimbangan ulang atau pengemasan kembali di tempat saya,” katanya.
Ari juga menyampaikan bahwa kondisi produk yang saat ini beredar telah mengalami perubahan.
Menurutnya, kemasan beras kini telah menggunakan merek dan mencantumkan ukuran atau netto sesuai ketentuan yang berlaku sehingga informasi kepada konsumen menjadi lebih jelas.
Soal Legalitas Distributor
Terkait legalitas usaha, Ari mengatakan dirinya juga telah memberikan penjelasan kepada instansi terkait.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Disperindag Kabupaten Merangin, izin sebagai distributor telah tersedia sehingga dirinya membantah anggapan bahwa menjalankan usaha tanpa legalitas.
“Untuk izin distributor, dari keterangan Disperindag sudah ada. Jadi jangan sampai seolah-olah saya menjalankan usaha sebagai distributor tanpa legalitas sama sekali,” ujarnya.
Lokasi Usaha Berupa Ruko
Selain itu, Ari turut meluruskan penyebutan lokasi usahanya yang sebelumnya disebut sebagai gudang.
Menurutnya, tempat yang digunakan merupakan sebuah ruko berukuran sekitar 5 x 8 meter atau kurang lebih 40 meter persegi.
“Tempat saya itu ruko, ukurannya sekitar 5 x 8 meter. Jadi saya juga ingin meluruskan penyebutan mengenai lokasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian mengenai aspek administrasi maupun ketentuan tempat penyimpanan barang seharusnya mengacu pada fungsi bangunan, klasifikasi tempat usaha, ukuran bangunan serta ketentuan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.
Minta Pemberitaan Berimbang
Dalam hak jawabnya, Ari menegaskan tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun tugas jurnalistik media.
Namun, sebagai pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan, ia berharap hak jawabnya dimuat sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Ari menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila masih diperlukan oleh pihak berwenang.
“Saya tidak menghindari pemeriksaan. Saya sudah datang ketika dipanggil dan memberikan keterangan sesuai kondisi sebenarnya. Kalau ada yang perlu diperiksa, silakan diperiksa secara terbuka. Tetapi saya juga meminta agar pemberitaan tidak menggiring opini seolah-olah saya melakukan penimbangan atau mengurangi takaran, sementara di lokasi saya sendiri tidak ditemukan timbangan maupun karung untuk melakukan pengemasan ulang,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ari berharap penanganan persoalan beras merek “NUR” dilakukan secara objektif dengan membedakan secara jelas peran produsen, proses produksi dan pengemasan di daerah asal, serta distributor yang menerima dan menyalurkan barang.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum kepada instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya sekaligus untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (Brian Shakti)
