BEKASI — MEDIAGANAS. ID
Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah 2 atau Lentera Ilmu Mandiri, oleh oknum Guru yang beralamat di Kampung Pulo Murub, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS). Sebanyak empat orang disebut diduga menjadi korban berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, mengatakan pihaknya menerima keterangan dari salah satu keluarga korban berinisial I yang menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali.
“Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan perbuatan tersebut berupa tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar fakta kejadian dapat diungkap melalui proses hukum,” ujar Brian kepada media, Senin (12/10/2026).
Menurut keterangan keluarga yang diterima tim, dugaan tindakan tersebut berupa ciuman pada bibir serta sentuhan pada bagian tubuh pribadi korban. Keterangan itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Brian menyebutkan, berdasarkan informasi awal, empat orang diduga menjadi korban. Tiga orang disebut masih memiliki keterkaitan dengan lingkungan pendidikan tersebut, sedangkan satu orang lainnya dikabarkan sudah tidak lagi menempuh pendidikan di pesantren itu.
Demi melindungi privasi dan keselamatan korban, khususnya apabila terdapat korban yang masih berusia anak, identitas mereka tidak dipublikasikan.
Tim Investigasi GANAS Upayakan Konfirmasi kepada Yayasan
Tim investigasi LSM GANAS bersama awak media mendatangi pihak Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah 2 atau Lentera Ilmu Mandiri pada Senin (12/10/2026) untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak yayasan disebut tidak berada di tempat saat tim melakukan kunjungan.
Tim kemudian meminta keterangan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukawijaya, Sunaryo, yang juga dikenal dengan panggilan Naryo.
Sunaryo membenarkan bahwa mediasi terkait persoalan tersebut telah dilaksanakan di Kantor Desa Sukawijaya pada Sabtu (10/10/2026), dengan melibatkan dua pihak yang berkaitan dengan perkara itu serta unsur Bhabinkamtibmas.
“Sebagai pemerintah desa, kami telah menjalankan fungsi kami atas kejadian ini. Kami menggelar mediasi antara dua orang korban dan oknum yang diduga sebagai pelaku pada Sabtu (10/10/2026) di Kantor Desa Sukawijaya. Dalam mediasi tersebut, yang bersangkutan sudah meminta maaf,” ujar Sunaryo kepada media, Senin (12/10/2026).
Sunaryo berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Meski demikian, pelaksanaan mediasi dan adanya permintaan maaf tidak serta-merta memastikan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara hukum. Status laporan dan perkembangan penanganan oleh aparat penegak hukum masih perlu dikonfirmasi.
LSM GANAS Soroti Perlindungan Anak dan Ketentuan Hukum
Brian Sakti menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual, terlebih apabila melibatkan anak, harus ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban.
Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E UU Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 82.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi rujukan sesuai bentuk perbuatan dan unsur hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, bukti, usia korban, serta unsur tindak pidana yang terpenuhi. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan objektif,” kata Brian.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Identitas Korban Harus Dilindungi, Klarifikasi Yayasan Ditunggu
Perlindungan identitas korban menjadi bagian penting dalam pemberitaan dugaan kekerasan seksual. Apabila korban masih berusia anak, identitasnya wajib dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga harus menghindari publikasi informasi yang dapat mengarah pada identifikasi korban, baik melalui nama, foto, alamat, maupun keterangan lain yang berpotensi mengungkap identitasnya.
Di sisi lain, pihak yayasan dan pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yayasan. Informasi mengenai laporan kepada kepolisian dan perkembangan penyelidikan juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
LSM GANAS berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan korban dan menghindari segala bentuk intimidasi terhadap pihak yang memberikan keterangan.Media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak yayasan dan aparat penegak hukum guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)
