BPKB Belum Diserahkan Meski Kredit Diklaim Lunas, Konsumen Resmi Gugat BFI Finance ke BPSK Kota Bekasi

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan terkait penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali menjadi sorotan.

Seorang konsumen di Kota Bekasi resmi mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setelah BPKB mobil yang diklaim telah lunas pembiayaannya belum juga diserahkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Faisal Amin melalui Kantor Hukum RRH & Partners dan telah diterima secara resmi oleh BPSK Kota Bekasi pada Senin, 27 Juli 2026.

Penerimaan laporan dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas Pengaduan yang ditandatangani M. Indra Azhary, Staf Sekretariat BPSK Kota Bekasi.

Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi tidak memperoleh respons dari pihak BFI Finance Cabang Kota Bekasi, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum pengadu.

Menurut kuasa hukum Faisal Amin, pengajuan sengketa ke BPSK merupakan bentuk pemanfaatan mekanisme hukum yang disediakan negara bagi konsumen untuk memperoleh kepastian atas hak-haknya.

Dalam perkara ini, hak yang diperjuangkan adalah penyerahan BPKB mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 yang menurut pengadu seharusnya telah dapat diterima karena seluruh kewajiban pembiayaan telah dipenuhi.

“Sengketa ini kami ajukan agar ada kepastian hukum bagi konsumen. Kami berharap BPSK dapat memeriksa perkara ini secara profesional, objektif, dan memberikan putusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Faisal Amin.

Sebelumnya, Kantor Hukum RRH & Partners telah melayangkan surat somasi kepada BFI Finance Cabang Kota Bekasi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, serta BPSK Kota Bekasi.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta perusahaan segera menyerahkan BPKB kendaraan sekaligus memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan belum diserahkannya dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, menurut pihak pengadu, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diterima.

Kondisi itu kemudian menjadi dasar pengajuan sengketa ke BPSK agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian melalui BPSK nantinya tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

“Apabila proses penyelesaian di BPSK tidak memberikan hasil sesuai ketentuan hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya untuk memperjuangkan hak klien kami,” katanya.

Perkara tersebut dinilai memiliki arti penting karena berkaitan dengan kepastian hukum atas hak konsumen dalam memperoleh dokumen kepemilikan kendaraan setelah seluruh kewajiban pembiayaan dinyatakan telah dipenuhi.

Pengamat perlindungan konsumen menilai penyelesaian perkara semacam ini berpotensi menjadi rujukan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dengan perusahaan pembiayaan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, proses penyelesaian sengketa melalui BPSK diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme perlindungan konsumen serta mendorong penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi atas somasi maupun pengaduan yang telah diterima BPSK Kota Bekasi pada 27 Juli 2026.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak BFI Finance untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi atas pemberitaan ini.

Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *