ABPEDNAS Banten Gandeng Kejati Perkuat “Jaga Desa”, Sinergi Hukum Jadi Benteng Tata Kelola dan Dana Desa

 

SERANG, MEDIAGANAS.ID – Desa tidak hanya membutuhkan anggaran untuk membangun jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas publik. Di balik setiap rupiah Dana Desa, ada tuntutan tata kelola yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat itulah yang mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Banten memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi dan silaturahmi DPD ABPEDNAS Banten bersama jajaran DPC ABPEDNAS se-Banten dan Srikandi Jaga Desa ke Kantor Kejati Banten, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan ini menjadi ruang membangun komunikasi sekaligus mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan desa.

Bagi ABPEDNAS, pengawalan desa bukan semata-mata berbicara mengenai penggunaan anggaran, tetapi juga bagaimana kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami aturan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Banten, Nasrullah, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memperkuat posisi dan fungsi BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Banten yang telah menerima rombongan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kajati, Wakajati, Asintel dan Kasi II Intelijen yang sudah menyambut kami dengan sangat baik dan siap berkolaborasi. Ini energi baru buat kami,” ujar Nasrullah.

Menurutnya, BPD tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perannya di tengah dinamika pemerintahan desa.

Karena itu, komunikasi dan pendampingan dari sisi hukum menjadi penting agar setiap kebijakan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa, tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan hanya soal memperkuat organisasi ABPEDNAS, tapi soal bagaimana Program Jaga Desa ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Desa harus maju, tapi juga harus aman secara hukum,” tegasnya.

Bukan Sekadar Seremoni

Nasrullah berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai agenda silaturahmi dan seremoni kelembagaan.

Menurutnya, sinergi ABPEDNAS dengan Kejati Banten harus dapat diterjemahkan menjadi komunikasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, Nasrullah juga memperkenalkan jajaran Ketua DPC ABPEDNAS dari sejumlah wilayah di Provinsi Banten, mulai Pandeglang, Tangerang, Lebak hingga Serang, termasuk jajaran Srikandi Jaga Desa yang turut hadir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H., menyambut positif silaturahmi yang dibangun ABPEDNAS bersama jajaran Kejati Banten.

Menurut Herry, ABPEDNAS dapat menjadi salah satu mitra strategis dalam mendukung upaya pengawalan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami sangat mengapresiasi silaturahmi ini. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat, khususnya dalam mendukung Program Jaksa Garda Desa,” ungkap Herry Hermanus Horo.

Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan melalui berbagai bentuk kolaborasi dan pendampingan sehingga memberikan manfaat bagi pemerintahan sekaligus masyarakat desa.

Dari Banten untuk Tata Kelola Desa

Kekompakan rombongan tampak dari kehadiran jajaran ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa dari berbagai daerah di Provinsi Banten.

Dari ABPEDNAS hadir Sekretaris DPD Nasrullah, Ketua DPC Pandeglang H. Raki, Wakil Ketua H. Komarudin, Ketua DPC Tangerang H. Yani Sutisna, Ketua DPC Lebak Nenden Yulia Kania Sari, serta Bendahara DPC Serang Asnali.

Sementara dari Srikandi Jaga Desa hadir Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD Provinsi Banten, masing-masing Sri Wahyuni, Marwah dan Asnawiyah, bersama jajaran KSB DPC Srikandi Jaga Desa se-Banten.

Dari jajaran Kejati Banten hadir Kajati Banten Herry Hermanus Horo, S.H., Wakajati Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Asintel Febriyan M, S.H., M.H., serta Kasi II Intelijen David Nababan, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut mempertegas pentingnya membangun desa melalui dua kekuatan yang berjalan beriringan: pembangunan yang nyata dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Bagi ABPEDNAS Banten, kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan desa tidak berhenti pada pembangunan fisik.

Jalan yang dibangun, fasilitas yang tersedia, dan anggaran yang disalurkan harus ditopang administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, serta sesuai ketentuan.

Dengan penguatan sinergi bersama Kejati Banten melalui Program Jaga Desa, ABPEDNAS berharap pemerintahan desa di Banten semakin memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Sebab desa yang maju bukan hanya desa yang mampu membangun, tetapi juga desa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan anggarannya kepada masyarakat. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *