Breaking News
Beranda » HUKUM
HUKUM

Perkara Koneksitas Tak Boleh Salah Jalur! Aspidmil Kejati Jabar Perkuat Sinergi Kejaksaan, TNI dan Polri di Subang

Aspidmil Kejati Jabar Kolonel Laut (PM) Erwin Desamarasolhan bersama rombongan saat melakukan koordinasi dan sosialisasi penanganan perkara koneksitas di Kejari Subang, Rabu (4/11/2026).

 

MEDIAGANAS.ID – Penanganan perkara koneksitas bukan perkara sederhana. Ketika sebuah tindak pidana melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, koordinasi lintas institusi menjadi kunci agar proses hukum berjalan tepat, terpadu, dan tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan.

Menyikapi tantangan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) bergerak memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah.

Aspidmil Kejati Jabar, Kolonel Laut (PM) Erwin Desamarasolhan, S.H., turun langsung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Rabu (4/11/2026). Agenda ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan langkah memperkuat pemahaman dan kesiapan aparat dalam menangani perkara koneksitas.

Kedatangan Erwin bersama rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Nordien Kusumanegara, S.H., M.H., didampingi sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Subang.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada sosialisasi mekanisme penyelesaian perkara koneksitas, termasuk penerapan Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas.

Erwin menegaskan, perkara koneksitas membutuhkan pemahaman hukum yang komprehensif serta koordinasi yang solid antara unsur kejaksaan dan oditurat militer.

“Penuntutan dalam perkara koneksitas dilakukan secara terpadu oleh tim penuntut gabungan yang terdiri dari jaksa dan oditur. Keduanya melakukan penelitian berkas perkara secara bersama-sama untuk memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Tak hanya menyangkut mekanisme penuntutan, koordinasi tersebut juga membahas aspek pengadilan serta kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Penguatan pemahaman ini dinilai penting agar setiap tahapan penanganan perkara memiliki landasan hukum yang jelas.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-4279/M.2.1/PMpd.2/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Tak Berhenti di Kejaksaan, Aspidmil Sambangi Mapolres Subang

Langkah konsolidasi tidak berhenti di lingkungan kejaksaan. Rombongan Aspidmil Kejati Jabar juga melanjutkan kunjungan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Subang.

Kedatangan rombongan diterima langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan komunikasi dan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam membangun sinergi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Pesannya jelas: penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan berbeda tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kesamaan pemahaman, koordinasi yang terukur, serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Penguatan koordinasi ini diharapkan mampu mendorong penanganan perkara koneksitas yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sinergi antarlembaga menjadi elemen penting.

Sebab, hukum tidak hanya dituntut hadir, tetapi juga harus ditegakkan melalui prosedur yang benar, kewenangan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. (Deny Suhendar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga