Breaking News
Beranda » NASIONAL
NASIONAL

Dewan Dakwah Desak Propam Usut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an: Hukum Bukan Rule of the Jungle!

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menyampaikan pernyataan sikap, mendesak Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Sukoharjo.

 

MEDIAGANAS.ID – Penggerebekan di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa dini hari (27/10/2026) memantik keprihatinan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Organisasi dakwah tersebut mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut secara objektif dan transparan dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi yang, menurut keterangan pihak pesantren, melibatkan ustadzah, santriwati, anak di bawah umur, hingga balita.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026, Dewan Dakwah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kehormatan perempuan, perlindungan anak, dan hak-hak warga negara.

“Pesantren adalah rumah ilmu dan rumah adab. Ketika kehormatan perempuan dan rasa aman anak-anak terusik di tempat mereka belajar Al-Qur’an, nurani setiap orang beriman pasti ikut terluka,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

Pernyataan itu merujuk pada penjelasan resmi pimpinan Ponpes Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026 mengenai penggerebekan dan penyitaan barang oleh aparat kepolisian.

Propam Diminta Turun Tangan

Dewan Dakwah meminta Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut mendesak agar pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan hukum.

Menurut Dewan Dakwah, keterbukaan menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Organisasi ini juga menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berlandaskan prosedur, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Penegakan hukum yang abai terhadap prosedur justru melemahkan keadilan yang hendak ditegakkannya,” tegas pernyataan tersebut.

“Rule of Law, Bukan Rule of the Jungle”

Dewan Dakwah turut menyoroti pentingnya komitmen Polri untuk menjadi sahabat masyarakat. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto didorong memastikan bahwa prinsip rule of law atau supremasi hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap tindakan aparat.

Komitmen itu, menurut Dewan Dakwah, tidak cukup disampaikan di podium, tetapi harus dibuktikan di lapangan—mulai dari setiap pintu yang diketuk, barang yang disita, hingga warga yang diperiksa.

“Di negeri yang berdasar atas hukum, yang harus menjadi pegangan adalah rule of law, bukan rule of the jungle,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap tersebut.

Seruan Menahan Diri dan Mengawal Keadilan

Di tengah polemik yang berkembang, Dewan Dakwah mengajak umat Islam, keluarga besar pesantren, dan para wali santri untuk tetap tenang, bersabar, serta tidak terpancing tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Organisasi tersebut juga berharap lembaga-lembaga yang berwenang di bidang hak asasi manusia, perlindungan anak, dan pengawasan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini.

Pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK., MM., dan Sekretaris Umum Dr. H. Dwi Budiman Assiroji, M.Pd.I., itu ditutup dengan penegasan bahwa menjaga marwah pesantren, kehormatan umat, dan tegaknya keadilan merupakan tanggung jawab bersama.

“Hasbunallāh wa ni‘mal wakīl.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga