Sawah Terancam Alih Fungsi, Warga Cikarang Desak Pemkab Bekasi Cermat Susun RDTR Cikarang Timur, Gunawan Surati Kepala Daerah
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Pemerintah daerah diminta untuk tidak terburu-buru dan gegabah dalam menetapkan zonasi wilayah agar pertumbuhan investasi tidak mengorbankan sektor pertanian dan memicu bencana banjir.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Gunawan, seorang warga Cikarang, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Plt. Bupati Bekasi, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia mengingatkan bahwa tata ruang akan menentukan masa depan Cikarang Timur dalam jangka panjang, sehingga prosesnya harus berpijak pada fakta lapangan, bukan sekadar di atas kertas.
“Penyusunan jangan sampai dilakukan secara terburu-buru atau hanya berangkat dari data sekunder dan citra satelit tanpa melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan. Jangan sampai RDTR justru membuat peta mendahului fakta,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18/9/2026.
Ia mencontohkan perlunya objektivitas dalam verifikasi lahan. Wilayah yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) namun kini telah padat menjadi permukiman harus dinilai secara riil. Sebaliknya, lahan basah atau sawah aktif yang kini telah dikuasai pengembang tidak boleh serta-merta diubah statusnya menjadi kawasan industri atau perumahan hanya demi kepentingan bisnis.
Gunawan juga menyoroti target penyusunan RDTR Cikarang Timur yang dinilai sangat singkat. Berdasarkan informasi, proyek ini dimulai akhir Juli 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Menurutnya, keterbatasan waktu ini jangan sampai mengorbankan kualitas substansi dokumen tata ruang.
“Lebih baik proses penyusunan dilakukan dengan data yang benar, verifikasi lapangan yang memadai, partisipasi publik yang nyata, dan kajian lingkungan yang kuat, daripada cepat selesai tetapi meninggalkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.Selain masalah akurasi data, surat terbuka tersebut mendesak pemerintah agar pelibatan masyarakat bukan sekadar formalitas atau sosialisasi saat rancangan aturan hampir selesai. Warga, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan pemerhati lingkungan harus dilibatkan sejak tahap awal inventarisasi.
Di sisi lain, ancaman banjir dan ketahanan pangan menjadi kekhawatiran utama. Konversi sawah produktif secara masif dinilai berisiko merusak daya resap air dan membebani wilayah hilir. Mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW, Cikarang Timur memang diproyeksikan sebagai salah satu pusat kegiatan lokal promosi. Namun, pengembangan tersebut diminta tetap menjaga keseimbangan ekologis.
Masyarakat berharap RDTR yang dilahirkan nantinya mampu menjadi pedoman yang akuntabelmengakomodasi investasi yang masuk tanpa harus menghilangkan ruang hidup dan sektor pertanian yang menjadi tumpuan ketahanan pangan lokal.
(Red)
