RAPBD Subang 2027 Tembus Rp2,7 Triliun, Defisit Rp106 Miliar Jadi Sorotan

 

SUBANG, MEDIAGANAS.ID – Tahun 2027 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk memperkuat fondasi pembangunan di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat.

Pemerintah daerah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dengan total pendapatan diproyeksikan mencapai Rp2,658 triliun, sementara belanja dirancang sebesar Rp2,764 triliun.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut membuat RAPBD Kabupaten Subang 2027 mengalami defisit sekitar Rp106,546 miliar.

Gambaran tersebut disampaikan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.

Kang Akur hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang Ahmad Kosim dan dihadiri jajaran DPRD, pejabat pemerintah daerah serta sejumlah tamu undangan.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan penjelasan Bupati Subang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Kang Akur menegaskan, penyusunan RAPBD bukan semata persoalan angka pendapatan dan belanja, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“APBD 2027 diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.”

Pendapatan Naik, Belanja Diprioritaskan

Dalam proyeksi RAPBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Subang diperkirakan mencapai Rp2,658 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp5 miliar dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Sumber pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lainnya yang sah.

Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,764 triliun.

Kondisi itu menciptakan defisit sebesar Rp106,546 miliar yang harus dikelola melalui skema pembiayaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Subang merencanakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.

Struktur tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan APBD sekaligus memastikan agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap memiliki dukungan anggaran.

Pesan yang dibawa pemerintah daerah cukup jelas: keterbatasan fiskal harus dihadapi dengan tata kelola anggaran yang semakin terukur, efisien dan bertanggung jawab.

Tirta Rangga Didorong Naik Kelas

Tak hanya membahas RAPBD 2027, rapat paripurna juga memasuki agenda strategis lain, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Penjelasan raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Subang H. Asep Nuroni.

Menurutnya, Perumda Air Minum Tirta Rangga memiliki peran vital karena berkaitan langsung dengan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, yakni akses terhadap air minum yang aman, berkualitas, berkelanjutan dan terjangkau.

Karena itu, perubahan regulasi diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Materi perubahan antara lain mencakup penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, hingga penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas bagi Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pembagian kewenangan dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Rangga.

Kebudayaan Tak Boleh Tersisih dari Arus Pembangunan

Di tengah pembahasan anggaran dan pelayanan dasar, DPRD Kabupaten Subang juga menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dari arah pembangunan daerah.

Komisi IV DPRD Kabupaten Subang menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Raperda tersebut memuat sejumlah materi strategis, mulai dari ketentuan umum, Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), objek kebudayaan, ekosistem pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perhelatan kebudayaan hingga ketentuan lain yang mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah.

Agenda tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Subang tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menyentuh pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan serta identitas budaya masyarakat.

Tiga agenda besar dalam rapat paripurna tersebut—RAPBD 2027, penguatan tata kelola Perumda Tirta Rangga dan pemajuan kebudayaan daerah—menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD.

Ujungnya adalah satu kepentingan: memastikan kebijakan daerah tidak berhenti di atas meja anggaran dan regulasi, tetapi mampu diterjemahkan menjadi pelayanan, pembangunan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat Subang. (Deny Suhendar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *