Verifikasi LPPDAMJ Petahana Dipertanyakan, Integritas Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Bekasi Disorot

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi mulai mendapat sorotan.

Bukan hanya terkait persaingan antarcalon, perhatian publik kini tertuju pada proses verifikasi persyaratan calon, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kepala desa petahana.

Salah satu dokumen yang dipertanyakan adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPDAMJ). Dokumen tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa.

Sorotan muncul setelah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rafieq, mempertanyakan mekanisme pemeriksaan dokumen tersebut dalam tahapan pencalonan Pilkades.

Menurut Rafieq, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan calon petahana.

“Dipastikan para petahana kemarin tidak menyerahkan SK Bupati terkait LPPDAMJ. Kenapa panitia dan camat diam saja sampai panitia mengumumkan syarat lolos semua, termasuk petahana?” ujar Rafieq, Jumat (21/8/2026).

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Rafieq menilai persoalan LPPDAMJ tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi. Menurut dia, proses verifikasi persyaratan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh calon kepala desa mengikuti mekanisme yang sama.

Ia menegaskan, setiap dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum seorang calon dinyatakan memenuhi syarat.

“Verifikasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, kejelasan pada tahap awal menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun polemik politik setelah seluruh tahapan Pilkades berjalan.

Pengawasan Kecamatan Ikut Disorot

Selain mempertanyakan proses kerja panitia Pilkades, Rafieq juga menyoroti peran pemerintah kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan fungsi pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk aspek pertanggungjawaban kepala desa.

Namun, menurut Rafieq, persoalan yang dipertanyakannya bukan semata-mata mengenai pengelolaan keuangan desa, melainkan bagaimana koordinasi dan pengawasan dilakukan apabila terdapat dokumen pertanggungjawaban kepala desa petahana yang berkaitan dengan tahapan pencalonan Pilkades.

“Camat sebagai pengawas harusnya menegur petahana yang tidak mengindahkan tahapan Pilkades, apalagi terkait LPPDAMJ,” ujarnya.

Rafieq juga meminta agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara calon petahana dan calon kepala desa lainnya.

“Ajang Pilkades jangan disalahgunakan dengan meloloskan LPPDAMJ untuk diproses belakangan setelah ajang Pilkades,” tegasnya.

Minta Proses Verifikasi Dibuka Secara Transparan

Rafieq berharap panitia Pilkades dan pemerintah kecamatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan seluruh persyaratan calon, termasuk status dokumen LPPDAMJ bagi kepala desa petahana.

Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh calon telah melalui proses pemeriksaan dengan standar dan ketentuan yang sama.

“Kalau memang seluruh persyaratan sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan aturan dan dokumen yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, keterbukaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang atau mempersoalkan seseorang secara pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Petahana dan Calon Lain Harus Mendapat Perlakuan Setara

Dalam proses pencalonan kepala desa, Rafieq menilai prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian utama.

Status sebagai petahana, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses pemeriksaan persyaratan.

Sebaliknya, seluruh calon harus mengikuti mekanisme dan standar verifikasi yang sama sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

“Yang paling penting adalah semua calon diperlakukan sama dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Integritas Pilkades Jadi Perhatian

Sorotan terhadap dokumen LPPDAMJ tersebut pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menjaga integritas pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.

Pilkades bukan hanya persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak pada hari pencoblosan. Sebelum masyarakat menentukan pilihan, terdapat rangkaian tahapan administratif yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, setiap pertanyaan mengenai persyaratan calon idealnya dijawab berdasarkan aturan serta dokumen resmi. Dengan demikian, persoalan administratif tidak berkembang menjadi asumsi, polemik, ataupun konflik di tengah masyarakat.

Keterbukaan proses verifikasi juga menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh peserta bahwa tahapan pencalonan telah dilaksanakan secara adil dan profesional.

Publik Menunggu Klarifikasi Panitia dan Kecamatan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak panitia Pilkades maupun pemerintah kecamatan terkait pertanyaan yang disampaikan Rafieq mengenai proses verifikasi dokumen LPPDAMJ tersebut.

Keterangan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pemeriksaan persyaratan calon, termasuk status dokumen yang dipersoalkan.

Klarifikasi resmi juga penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan calon telah diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sisi, tetapi memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum menarik kesimpulan.

Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, setiap tahapan harus dijaga agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan dokumen LPPDAMJ yang dipertanyakan tersebut diharapkan dapat segera memperoleh penjelasan dari pihak berwenang. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi justru dapat menjadi cara untuk meredam keraguan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar kebutuhan untuk menjawab sebuah polemik, tetapi menjadi fondasi penting dalam menjaga Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Bekasi tetap demokratis, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *