Polemik Internal FWJI Kabupaten Bekasi Berujung Laporan Polisi, Ida Mulyani: Kami Jaga Marwah Organisasi

 

BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Polemik kepengurusan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.

Persoalan yang sebelumnya bergulir di ruang publik kini berlanjut ke jalur hukum setelah Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi membuat laporan polisi terhadap mantan Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, RSP alias Ros.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelapor juga telah memperoleh Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan menyerahkan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang merugikan nama baik organisasi dan pengurus FWJI Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Ida mengaku menemukan unggahan status WhatsApp dari akun “Ros Bekasi” pada Selasa, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB.

Unggahan tersebut memuat pernyataan yang mempertanyakan legalitas organisasi dan proses pelantikan kepengurusan FWJI Kabupaten Bekasi.

Menurut Ida, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah anggota organisasi, masyarakat maupun pemangku kepentingan karena berkaitan dengan legalitas kepengurusan dan proses pengukuhan FWJI Kabupaten Bekasi.

“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi. SK RSP alias Ros juga sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.

Dua Persoalan yang Dipersoalkan

Ida menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia kepada penyidik sebagai bagian dari laporan. Dokumen tersebut, menurutnya, menjelaskan dua hal utama yang menjadi pokok persoalan.

Pertama, terkait klaim bahwa surat keputusan (SK) kepengurusan RSP alias Ros masih berlaku.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, SK Penetapan RSP alias Ros Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 disebut telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.

Kedua, mengenai proses pengukuhan kepengurusan baru FWJI Kabupaten Bekasi.

Ida menjelaskan, SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya.

Pengukuhan kemudian dilaksanakan pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan peringatan HUT ke-7 FWJ Indonesia.

Menurut Ida, proses tersebut berlangsung melalui tahapan rekomendasi DPD Jawa Barat, penerbitan SK DPP, audiensi hingga pengukuhan, sebagaimana mekanisme organisasi yang mereka klaim mengacu pada AD/ART.

Bawa Sejumlah Bukti ke Polisi

Dalam laporan tersebut, Ida menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung kepada penyidik.

Di antaranya identitas pelapor, SK kepengurusan, dokumen legal standing organisasi, tangkapan layar unggahan WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP serta SK pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.

Pelapor menyatakan perkara tersebut bukan semata persoalan personal.

“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.

Ia juga menyebut proses pelaporan mendapat dukungan dari sejumlah unsur organisasi FWJI, termasuk Bendahara Umum dan pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.

FWJI Pilih Jalur Hukum

Ida menegaskan, FWJI tidak ingin menjadikan persoalan internal organisasi sebagai konflik berkepanjangan. Namun, ketika ada pernyataan yang dinilai merugikan organisasi, pihaknya memilih menempuh mekanisme hukum.

“Organisasi kami tidak pernah mencari musuh. Tetapi ketika organisasi dihina, dijatuhkan, atau harga dirinya diserang, tentu kami akan mengambil sikap sesuai aturan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan UU ITE dan KUHP mengenai informasi elektronik serta pencemaran nama baik.

Namun, penerapan pasal dan status hukum terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi disebut akan melakukan tahap penyelidikan. Terlapor nantinya akan dimintai klarifikasi untuk mengetahui duduk perkara dari kedua belah pihak.

Proses hukum juga disebut tetap mengedepankan mekanisme mediasi sesuai prosedur. Apabila mediasi tidak menemukan titik temu, perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup Polemik dengan Profesionalisme

Di tengah polemik tersebut, FWJI Kabupaten Bekasi menyatakan tidak ingin persoalan organisasi menggeser fungsi utama wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, independensi, serta menghadirkan karya jurnalistik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi FWJI Kabupaten Bekasi, jalur hukum dipandang sebagai ruang untuk menguji persoalan berdasarkan bukti dan aturan, bukan sebagai arena untuk memperpanjang konflik.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk mengurai fakta, memeriksa para pihak dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Brian Shakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *