Menu MBG SPPG Angsana Jadi Sorotan, Publik Minta Evaluasi Menyeluruh Kualitas Gizi hingga Pengelolaan Limbah

 

PANDEGLANG, MEDIAGANAS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pandeglang.

Setelah sebelumnya muncul keluhan warga terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah, kini sorotan meluas pada kualitas menu dan porsi makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat di SPPG Angsana 1, Yayasan Insan Fastabiqul Khoirat.

Dokumentasi menu MBG yang diterima Mediaganas.id pada Jumat (7/8/2026) memperlihatkan satu paket makanan berisi nasi putih, tempe katsu, telur puyuh semur kecap, pakcoy garlic, serta satu buah apel hijau.

Menu tersebut juga dipublikasikan oleh pihak SPPG Angsana 1 disertai informasi mengenai kandungan gizinya.

Meski demikian, sejumlah masyarakat menilai sajian tersebut terlihat sederhana sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan tujuan utama Program MBG, yakni memenuhi kebutuhan gizi peserta didik secara optimal sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari pengamatan visual terhadap menu tersebut, sebagian masyarakat memperkirakan nilai bahan pangan per porsi diduga belum mencapai Rp10.000.

Namun demikian, perkiraan tersebut belum didasarkan pada audit maupun perhitungan resmi, sehingga masih memerlukan penjelasan dari pihak penyelenggara terkait standar penyusunan menu, komposisi biaya, harga bahan pangan, serta mekanisme pengadaan yang diterapkan.

Perhatian terhadap kualitas menu muncul bersamaan dengan belum terjawabnya sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pengelolaan limbah di lingkungan SPPG Angsana yang sebelumnya telah diberitakan Mediaganas.id.

Dalam laporan sebelumnya, warga mengeluhkan adanya cairan yang diduga berasal dari aktivitas dapur dan mengalir ke saluran terbuka sehingga menimbulkan aroma tidak sedap.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampaknya terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengelolaan limbah, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menanggapi berkembangnya perhatian publik, Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, Iwan, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di SPPG Angsana.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya perlu menyentuh aspek administrasi, tetapi juga harus mencakup kualitas makanan, kecukupan gizi, penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap standar operasional, hingga sistem pengelolaan limbah agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik dan harus kita dukung bersama. Justru karena program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut masa depan anak-anak Indonesia, pelaksanaannya harus benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Jangan sampai muncul pertanyaan dari masyarakat yang tidak segera dijawab secara terbuka,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, maka langkah perbaikan perlu segera dilakukan demi menjaga kualitas layanan, kredibilitas Program MBG, serta kepercayaan masyarakat.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mediaganas.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala SPPG Angsana melalui pesan WhatsApp.

Permohonan konfirmasi tersebut mencakup dugaan persoalan limbah, kondisi IPAL, standar penyusunan menu, hingga mekanisme penentuan biaya bahan pangan per porsi. Pesan telah terkirim dan diterima, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak pengelola.

Mediaganas.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Yayasan Insan Fastabiqul Khoirat selaku pengelola SPPG Angsana maupun Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iwan H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *