LSM GANAS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Karang Rahayu ke Kejaksaan Cikarang
Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara atau LSM GANAS secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/7/2026).
Laporan ini menyasar pada dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi selama tahun anggaran 2025 hingga 2026 yang diduga melibatkan Karya selaku mantan Penjabat (Eks Pj) Kepala Desa .
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran di lapangan.
“Berdasarkan temuan dari hasil investigasi tim LSM GANAS, kami mendeteksi kuat adanya indikasi korupsi. Salah satunya adalah praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur desa,” ujar Brian kepada awak media di lingkungan Kejaksaan, Senin (27/7/2026).
Selain persoalan proyek fisik, Brian menambahkan bahwa investigasi tersebut juga menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan pendapatan desa. Penyelewengan itu diduga mencakup pengelolaan dana hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) selama periode satu tahun yang tidak disetorkan secara transparan bagi kas desa.
“Bukan hanya mark up proyek infrastruktur, kami juga menemukan indikasi penyelewengan pada sektor pendapatan sewa TKD selama setahun berjalan, serta beberapa pos anggaran lainnya yang dinilai janggal,” tegasnya.
LSM GANAS berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang dapat bergerak cepat, profesional, dan responsif dalam menindaklanjuti berkas laporan serta bukti-bukti awal yang telah diserahkan. Upaya ini ditegaskan sebagai bentuk pengawasan masyarakat demi memastikan pemanfaatan uang negara benar-benar menyasar pada kesejahteraan warga desa, bukan kantong pribadi oknum pejabat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sedang mempelajari berkas laporan pengaduan yang diserahkan oleh lembaga tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
(Red)
