PT Adhikari Energi Solusi ‘Racuni’ Sungai Cisomang: Buang 16 Ribu Liter Limbah Beracun ke Selokan Publik

PT Adhikari Energi Solusi ‘Racuni’ Sungai Cisomang: Buang 16 Ribu Liter Limbah Beracun ke Selokan Publik

BANDUNG BARAT –Mediaganas.id

Bau menyengat dan ancaman kerusakan ekosistem serius menghantui warga Kecamatan Cikalongwetan.

Sebuah truk tangki raksasa bernopol D 9065 FA tertangkap basah sedang membuang muatan limbah cair berbahaya langsung ke selokan Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kamis malam (7/4/2026).

Ironisnya, tangki berkapasitas 16.000 liter tersebut membawa atribut PT Adhikari Energi Solusi (AES). Limbah jenis Sludge IPAL yang diangkut dari PT Nyalindung ini dialirkan tanpa dosa melalui pipa fleksibel menuju drainase publik yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang.

Modus Operandi
Arahan “Orang Dalam”?

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Sang sopir mengaku tindakan nekatnya tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan atas arahan sosok yang mengaku sebagai perwakilan PT AES.

Sempat diminta membuang di wilayah Padalarang, instruksi kemudian berubah ke titik Wadon, Cikalongwetan, yang dianggap “aman” dari pengawasan.Tindakan “dumping” ilegal ini diduga kuat menjadi biang keladi fenomena ratusan ikan mati di aliran sungai tersebut, sebagaimana sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tangkisan Lemah Perusahaan

Saat dikonfirmasi, pihak PT AES melalui perwakilannya mencoba mencuci tangan. Mereka berdalih kejadian tersebut di luar kendali manajemen dan menyalahkan oknum sopir. “Kami sedang melakukan evaluasi terhadap sopir,” ujar perwakilan tersebut dalam pernyataan singkatnya.Namun, pembelaan ini dinilai publik sebagai upaya klasik korporasi untuk menghindari jerat hukum. Secara regulasi, perusahaan pengangkut bertanggung jawab penuh atas tata kelola limbah yang mereka bawa hingga ke titik pembuangan akhir yang legal.

Ancaman Pidana Menanti

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan.

Merujuk Pasal 104, pelaku dumping limbah tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Tidak hanya sopir, korporasi yang terbukti lalai atau sengaja memerintahkan pembuangan ilegal dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana tambahan.

Aktivis Lingkungan Bereaksi

Gerah dengan praktik nakal ini, salah satu Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka tengah mengumpulkan bukti fisik dan dokumentasi untuk menyeret kasus ini ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

“Ini adalah pembunuhan ekosistem secara perlahan. Kami tidak butuh evaluasi internal perusahaan, kami butuh penegakan hukum tegas agar ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang menjadikan sungai sebagai tempat sampah gratis,” tegas salah satu aktivis.

Masyarakat kini menunggu keberanian penegak hukum: Apakah PT Adhikari Energi Solusi akan lolos dengan dalih “oknum”, atau hukum akan ditegakkan demi keselamatan lingkungan di Bandung Barat dan Purwakarta?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *