Sesuai Permendagri Pengisian BPD di Cikarang Timur Kedepankan Keterwakilan Dusun dan Transparansi
Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dipastikan akan menggunakan mekanisme pemilihan langsung melalui keterwakilan tokoh masyarakat di setiap dusun.
Langkah ini diambil guna memastikan anggota BPD terpilih benar-benar merepresentasikan aspirasi warga setempat.
Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah, menegaskan bahwa seluruh tahapan dan ketentuan pengisian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa proses ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemilihan umum (Pemilu) pada umumnya.
“Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, ini bukan pemilihan BPD secara umum, melainkan pengisian sebagai keterwakilan masyarakat di setiap dusun. Pemilihan langsung dilakukan oleh tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pendidikan,” ujar Alamsyah, minggu 10/11.
Mekanisme ini pun disambut baik oleh warga. Encup, salah satu warga Jatijaya, menilai proses pengisian yang melibatkan unsur keterwakilan tokoh tersebut sudah berjalan transparan.
Menurutnya, panitia telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum, termasuk Surat Keputusan Bupati Nomor /00.3.3.2/kep.269-DPMD/2026.“Aturannya sudah jelas dan dibuat transparan.
Contohnya, panitia mengumumkan terlebih dahulu para tokoh yang memiliki hak pilih, baru kemudian para calon anggota BPD mendaftar,” kata Encup.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat proses ini secara objektif dan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, provinsi, hingga nasional sebagai dasar hukum pelaksanaan.Menutup keterangannya, Encup berharap proses pemilihan dapat berlangsung kondusif dan lancar. Ia menekankan pentingnya bagi anggota BPD terpilih nantinya untuk memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
“Kami berharap ke depannya para anggota BPD terpilih benar-benar menjalankan tupoksinya sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 demi kemajuan desa,” pungkasnya.
(Red)
