Jabatan 8 Tahun, Laporan Kinerja BPD di Kabupaten Bekasi Tidak Jelas Uang Rakyat Jadi Bancakan

Jabatan 8 Tahun, Laporan Kinerja BPD di Kabupaten Bekasi Tidak Jelas Uang Rakyat Jadi Bancakan

BEKASI –Mediaganas.id

Tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi berada di titik nadir. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang secara konstitusional berfungsi sebagai parlemen desa dan pengawas anggaran, kini dituding hanya menjadi “pajangan” birokrasi yang abai terhadap kewajiban hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GANAS membongkar dugaan pelanggaran sistemik terkait Laporan Kinerja (LKPJ) BPD di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, LKPJ adalah instrumen wajib bagi BPD untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya pengabaian aturan secara berjamaah.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ini. Menurutnya, ketiadaan laporan kinerja yang valid selama periode 2018–2026 adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.

“Bagaimana mungkin lembaga yang fungsinya mengawasi penggunaan dana desa justru gagal mengawasi kinerjanya sendiri? LKPJ bukan sekadar formalitas administratif, itu adalah bukti kerja.

Jika dokumennya tidak ada, lantas apa yang mereka lakukan selama ini? Jangan sampai publik berasumsi BPD hanya ‘makan gaji buta’,” tegas Brian (06/05/2026).

Brian juga menyoroti ambisi perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Sangat ironis, menuntut jabatan diperpanjang tapi laporan kinerja dasar saja amburadul. Ini ambisi kekuasaan yang tuna tanggung jawab,” imbuhnya.

Ironi ini semakin diperparah oleh pengakuan jujur namun mengejutkan dari Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno. Ia mengonfirmasi bahwa selama ini penyusunan LKPJ tidak pernah menjadi prioritas karena minimnya arahan dari instansi pembina.”Dari awal tahun tidak pernah ada pembinaan dan pengarahan. Akhirnya kami membuat versi kami sendiri-sendiri hanya untuk simpanan file, karena memang tidak ada penekanan dari pembina (DPMD),” ungkap Karno.

Pernyataan ini seolah membuka tabir bahwa BPD di Bekasi bergerak tanpa arah dan tanpa evaluasi yang jelas dari pemerintah daerah.

Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Kepala DPMD, Iman Santoso, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran pelanggaran aturan ini.

Sikap diamnya pucuk pimpinan DPMD memicu spekulasi liar, apakah dinas terkait memang tidak mampu melakukan pembinaan, atau sengaja menutup mata atas bobroknya transparansi di tingkat desa demi menjaga stabilitas politik elit lokal?

Ketiadaan transparansi ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa. Tanpa LKPJ yang transparan, Musyawarah Desa (Musdes) hanya akan menjadi panggung sandiwara formalitas.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Plt Bupati Bekasi. Jika pembiaran ini terus berlanjut, integritas seluruh birokrasi desa di Bekasi dipastikan sedang berada di ujung tanduk.

Rakyat tidak butuh pejabat yang pandai menuntut hak dan tunjangan, tapi butuh bukti nyata bahwa setiap rupiah pajak yang mengalir ke desa dipertanggungjawabkan secara sah dan halal.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *