Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana Sengketa Lahan Ciangsana

Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana Sengketa Lahan Ciangsana

 

Bogor –  Mediaganas.id

Sidang perkara sengketa tanah yang berada di kawasan Perumahan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA pada Rabu (11/3).
Perkara perdata tersebut diajukan oleh ahli waris Sri Sukarni terkait status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa di kawasan perumahan tersebut.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak ahli waris hadir melalui perwakilan keluarga yakni Iqbal yang dinilai telah cukup mewakili kepentingan para ahli waris lainnya.

Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
Namun demikian, ia menyoroti ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, seharusnya para tergugat hadir langsung sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

“Justru para tergugat wajib hadir di sidang perdana ini untuk menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif. Tidak akan mungkin muncul gugatan dari ahli waris jika bukan karena para tergugat yang memulai pertikaian terlebih dahulu dan melakukan upaya main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak tepat apabila kehadiran para pihak dianggap tidak diperlukan hanya karena telah diwakili oleh kuasa hukum.

“Seakan-akan dengan diwakilinya para pihak oleh kuasa hukum, maka kehadiran pihak prinsipal di depan sidang mutlak tidak diperlukan. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (3) HIR dan Pasal 147 ayat (4) RBg, pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal atau klien hadir langsung di persidangan.

Bahkan jika merujuk pada Pasal 238 BRv, pihak prinsipal yang tidak datang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil untuk hadir di persidangan, maka ketidakhadirannya dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap hal-hal yang akan ditanyakan di depan sidang.
Selain itu, dalam hukum acara perdata, sidang perdana juga menjadi tahap penting karena para pihak biasanya akan diarahkan oleh majelis hakim untuk menjalani proses mediasi guna mencari penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Cluster Florence Ciangsana tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *