Gubernur Jabar Terbitkan Surat Perintah, Asep Surya Atmaja Resmi Jabat Plt Bupati Bekasi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Nomor: 9344/KPG.12.01/PEMOTDA pada Sabtu, 20 Desember 2025. Surat tersebut menunjuk Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi.
Langkah cepat ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi sebelumnya, Ade Kuswara Kunang, oleh pihak berwenang terkait dugaan kasus korupsi suap proyek. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari yang sama, Sabtu (20/12/2025).
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penerbitan surat perintah ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan stabil dan pelayanan publik tidak terganggu pasca kendala hukum yang menimpa kepala daerah.
“Pemerintahan tidak boleh vakum. Dengan surat perintah ini, saudara Asep Surya Atmaja memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas-tugas harian kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Dengan terbitnya surat ini, Asep Surya Atmaja diharapkan segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi guna menjaga kondusivitas serta melanjutkan program-program strategis yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan patuh pada arahan Gubernur dan siap mendukung kelancaran transisi kepemimpinan sementara ini.
(Red)
