Mediaganas.id – Keputusan Pengadilan Negeri Karawang menahan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni dalam perkara kredit macet menuai gelombang keprihatinan. Pasalnya, Neni diketahui masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif setiap hari.
Perkara ini berawal dari pengajuan kredit mobil yang menggunakan nama Neni atas permintaan suaminya. Neni yang saat itu hanya mengikuti kemauan suami, tak pernah menyangka bahwa mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilan dihentikan tanpa sepengetahuannya. Ketika kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum dan Neni yang menjadi debitur resmi justru terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Yang menjadi sorotan, Neni tidak ditahan saat kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan. Namun memasuki persidangan, majelis hakim justru memutuskan melakukan penahanan. Langkah tersebut langsung memisahkan Neni dari bayinya yang masih bergantung pada ASI. Sejak ibunya ditahan, bayi tersebut dikabarkan mengalami penurunan kesehatan karena terpaksa beralih ke susu formula.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H, menyatakan keberatan atas keputusan penahanan yang dinilai mengabaikan pertimbangan kemanusiaan. Dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025, ia resmi mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.
“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir selama proses hukum. Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” tegas Syarif, Sabtu 25 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti hak anak Neni yang kini terabaikan akibat keputusan penahanan tersebut.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak anak untuk mendapatkan ASI. Sejak ibunya ditahan, kondisi bayinya mulai terganggu karena tidak lagi menerima ASI. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” ujar Syarif.
Saat ini, publik menanti keputusan majelis hakim terkait permohonan peralihan penahanan tersebut. Jika permohonan ditolak, tim kuasa hukum memastikan langkah lanjutan akan ditempuh.
“Jika permohonan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta,” tegas Syarif.
(Sumber: Pojoksatu)
