KPK Resmi Tetapkan Staf Ahli Mensos Sebagai Tersangka Bansos.

KPK Resmi Tetapkan Staf Ahli Mensos Sebagai Tersangka Bansos.

Mediaganas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras PKH 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia menegaskan, penetapan tersebut telah melalui kajian alat bukti yang cukup.

“Salah satu tersangka lain sempat mengajukan praperadilan, dan hakim menolak permohonannya. Artinya, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Budi.

Pada 2020, Edi menjabat dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos sekaligus ditugasi sebagai pelaksana Program Bansos Beras.

KPK menduga praktik korupsi dalam penyaluran bansos beras ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar, meski jumlah pasti masih dalam proses perhitungan penyidik.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, yakni:

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES)
Direktur PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker (KJT)
Head of Finance and Accounting PT Dosni Roha, Herry Tho (HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *