Wow!!! Merangkap Dua Jabatan, Perangakat Desa Bantarsari Jadi Panitia P3A

Wow!!! Merangkap Dua Jabatan, Perangakat Desa Bantarsari Jadi Panitia P3A

Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Polemik muncul di Desa Bantar Sari terkait keterlibatan perangkat desa dalam kepanitiaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Berdasarkan aturan yang berlaku, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus atau panitia P3A, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan irigasi dan program pertanian.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perangkat desa dilarang merangkap sebagai panitia P3A karena P3A merupakan lembaga independen yang dibentuk langsung oleh kelompok petani. Hal ini bertujuan agar penyaluran dan pengelolaan irigasi tidak dipengaruhi kepentingan lain.

Kepala Desa Bantar Sari, , menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan tersebut.

“Kami dari pihak desa mendukung penuh aturan ini. Desa hanya memfasilitasi, sementara P3A dijalankan langsung oleh petani agar lebih transparan,” ucapnya, Sabtu (13/9/2025).

Sementara itu, salah satu perwakilan petani, , menilai aturan ini memberi ruang lebih besar bagi petani untuk mandiri dalam mengelola kebutuhan irigasi.

“Kami senang jika P3A murni dijalankan oleh petani. Dengan begitu, pembagian air bisa lebih adil dan sesuai kebutuhan sawah,” katanya.

Dengan aturan tersebut, diharapkan fungsi desa dan P3A tetap berjalan sesuai perannya masing-masing. Desa berperan dalam memfasilitasi, sedangkan P3A bertugas mengatur pembagian air untuk keperluan pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *