Tunggu Apalagi!!! LSM Penjara Desak Bupati Bekasi Minta Segera Pecat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi

Tunggu Apalagi!!! LSM Penjara Desak Bupati Bekasi Minta Segera Pecat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi

Mediaganas.id – Ketua DPC LSM PENJARA, JM. Hendro, mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memecat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).

Desakan itu menyusul kabar ditangkapnya, AEZ oleh pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bekasi saat AEZ menunju parkir mobilnya di Kawasan Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Bupati tunggu apalagi. Karena kejadian ini, sudah mencoreng nama baik lembaga atau nama baik Pemkab Bekasi,” tegas Hendro dikutip daru Matafakta.com, Rabu (29/10/2025).

Memang, kata Hendro, tidak ada ketentuan yang secara otomatis mewajibkan pemberhentian atau pemecatan Direksi PDAM yang berstatus tersangka.

“Tapi, pihak yang memiliki kewenangan, seperti Kepala Daerah, bisa mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara atau memberhentikan secara permanen direksi tersebut,”ujarnya.

Dasarnya, lanjut Hendro, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD, termasuk PDAM.

“Selain itu, Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, tentang peraturan ini menjadi petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD,” tandasnya.

Sebelumnya, dikabarkan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) diciduk penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AEZ diciduk polisi saat tengah menuju kendaraannya yang tengah terparkir disalah satu instansi di Kawasan Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Tadi barusan jam 12.30 WIB saat menuju parkir mobilnya langsung dipepet polisi,” terang sumber kepada Matafakta.com, Rabu 29 Oktober 2025.

AEZ, kata sumber, langsung dimasukan ke mobil Fortuner berwarna putih dengan diapit beberapa petugas Kepolisian yang ikut mengawal penangkapan tersebut.

“Pergerakannya tadi cukup cepat juga. Begitu AEZ keluar dari salah satu kantor atau instansi ngak tahu keperluannya apa keluar langsung dipepet petugas,” imbuhnya.

Informasinya, lanjut sumber, AEZ beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga AEZ terpaksa dilakukan penangkapan, karena dinilai tidak kooperatif.

“Untuk perkaranya yang mana saya ngak tahu? Karena laporan polisi AEZ katanya cukup banyak juga. Apa kaitan dengan status tersangka kemarin kurang tahu,” ucapnya.

Namun, tambah sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan yang pasti siang tadi AEZ dipepet petugas kepolisian dihalaman parkir.

“Intinya itu aja AEZ tadi siang barusan Rabu 29 Oktober 2025 sekitar 12.30 WIB dipepet petugas Kepolisian langsung dibawa dengan menggunakan Fortuner putih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *