Tanggapi Pernyataan Obon Tabroni, Ketua Umum FORTAL Nusantara Minta Langkah Nyata DPR RI Perangi Obat Keras Terlarang Tipe G di Bekasi

Tanggapi Pernyataan Obon Tabroni, Ketua Umum FORTAL Nusantara Minta Langkah Nyata DPR RI Perangi Obat Keras Terlarang Tipe G di Bekasi

BEKASI — Mediaganas.id

Pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, terkait bahaya peredaran obat keras terlarang tipe G di wilayah Bekasi mendapat tanggapan serius dari Kang Edo, Ketua Umum FORTAL (Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang) Nusantara.

Menurut Kang Edo, apa yang disampaikan Obon Tabroni di hadapan masyarakat merupakan hal yang positif, namun tidak cukup jika hanya berhenti pada tataran seremonial. Ia menegaskan, persoalan peredaran obat keras terlarang tipe G sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan langkah konkret sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi IX DPR RI.

“Intinya saya meminta keseriusan. Bukan sekadar pernyataan normatif di depan publik. Kami minta langsung kepada Dewan Obon Tabroni, sesuai dengan tupoksi Komisi IX DPR RI, untuk membuka ruang diskusi serius dan menyeluruh dalam menyikapi maraknya peredaran obat keras terlarang tipe G di Bekasi,” tegas Kang Edo.

Kang Edo menilai, kunjungan kerja yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Timur semestinya tidak hanya dimaknai sebagai agenda formal, melainkan menjadi momentum untuk merumuskan langkah strategis yang melibatkan unsur legislatif, aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta elemen masyarakat sipil.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan. Harus ada penguatan pengawasan distribusi obat, evaluasi regulasi, serta dorongan politik yang nyata dari DPR RI agar penindakan di lapangan berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang selama ini konsisten melakukan advokasi dan pendampingan masyarakat terkait bahaya obat terlarang, FORTAL Nusantara menyatakan siap berdiskusi dan bersinergi dengan Komisi IX DPR RI untuk menyusun langkah bersama dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Kang Edo berharap, pernyataan Obon Tabroni dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan kebijakan konkret, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pendengar janji, tetapi merasakan langsung kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman obat keras terlarang tipe G.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *