Mediaganas.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan sebanyak 515 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Sekunder Sukatani yang meliputi kali Cilemahabang kaliuluh dan atas kali pintu air Purinirwarna (PNR) Kecamatan Cikarang Utara. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan instruksi langsung Bupati Bekasi, sebagai langkah penataan wilayah dan upaya menjaga fungsi sungai agar tidak terganggu oleh bangunan ilegal.
Kegiatan penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Bekasi, dibantu oleh TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa. Total ada sekitar 400 personel yang diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman. serta perangkat desa setempat.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.

“Baik ya, penertiban pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025 kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.
“Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelasnya.
Surya menuturkan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi. Di antaranya Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tanggal 16 Oktober 2025.
“Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya.
Selain memastikan penertiban berjalan tertib, Surya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai.
“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” imbuhnya.
Surya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi. Ia berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutup Surya Wijaya.
