Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Bekasi –Media ganas.id

Tren pengurugan lahan sawah untuk bangunan di tahun 2026 kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Bukan sekadar menimbun tanah, aktivitas alih fungsi lahan tanpa dokumen legal kini dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang berujung pada sanksi pidana dan denda administratif berat
.
*Labirin Izin yang Tak Bisa Ditawar*

Berdasarkan sistem perizinan terbaru, setiap jengkel lahan sawah yang akan dialihfungsikan wajib melewati jalur Online Single Submission (OSS).

Dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan benteng hukum bagi pemilik lahan.

Pemerintah secara tegas melarang pengurugan pada area yang masuk dalam daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melanggar zona ini berarti berhadapan langsung dengan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bersifat mengikat.

Lubang Pelanggaran uruk Dulu, Izin Belakangan?*

Praktik lapangan yang sering ditemukan adalah pengurugan dilakukan sebelum izin keluar.

Padahal, tanpa Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL), dampak pengurugan terhadap drainase sekitar bisa memicu konflik sosial dan bencana banjir bagi warga sekitar.

“Pengurugan tanpa NIB dan PBG adalah tindakan ilegal. Kami tidak segan menyegel lokasi yang nekat beroperasi tanpa cek tata ruang di DPMPTSP,” tegas otoritas terkait dalam sosialisasi aturan RDTR 2026.

Status Tanah Wajib SHM/HGB yang sinkron dengan zonasi pemukiman.

Sanksi Bayangan: Selain denda, bangunan yang berdiri di atas lahan ilegal terancam dibongkar paksa tanpa kompensasi.

Sosialisasi: Melibatkan warga lokal adalah kunci agar pengurugan tidak dianggap sebagai agresi lahan yang merusak ekosistem desa.

Di tengah ambisi pembangunan, keberadaan sawah produktif kini menjadi harga mati yang dilindungi undang-undang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *