Proyek Serampangan PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur, Diduga Tabrak Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga

Proyek Serampangan PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur, Diduga Tabrak Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga

BEKASI – Mediaganas.id

Proyek pemasangan jaringan utilitas fiber optik milik PT Indointernet Tbk di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aksi “main trabas” dengan mengerjakan proyek di luar titik koordinat yang direkomendasikan serta belum melengkapi seluruh prosedur perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan penelusuran, polemik ini mencuat akibat adanya ketidaksinkronan fatal antara dokumen permohonan dengan realisasi di lapangan.

Dalam surat bernomor 294/INDONET/OPS/Project/XII/2025, perusahaan memang mengajukan penempatan kabel sepanjang ±25.925 meter. Namun, faktanya titik pengerjaan saat ini disinyalir tidak tercantum dalam rekomendasi teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Tak hanya soal administrasi yang carut-marut, pelaksanaan di lapangan pun dinilai jauh dari standar profesional. Ceceran tanah galian yang dibiarkan berserakan di bahu jalan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengendara dan warga sekitar.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengecam keras tindakan manajemen PT Indointernet Tbk yang dinilai hanya mengejar keuntungan tanpa mempedulikan dampak sosial dan keselamatan (K3).

“Kami sangat menyayangkan ketidakprofesionalan PT Indointernet. Sosialisasi kepada masyarakat nihil, pengerjaannya pun asal-asalan. Tanah galian berceceran dan sangat rawan memicu kecelakaan. Ini jelas mengabaikan aspek keselamatan kerja,” tegas Brian saat dikonfirmasi, Minggu (16/02/2026).

Tudingan miring ini sempat ditepis oleh perwakilan PT Indointernet bernama Iwan, yang berdalih bahwa pihaknya telah mengantongi izin desa dan melakukan sosialisasi. Namun, klaim tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana warga justru mengeluh dan merasa tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi awal.

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Indointernet Tbk terancam terjerat pelanggaran berlapis terhadap regulasi negara, di antaranya:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Permen PU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan.
Pasal 15 Ayat (3) Permen PU 20/2010 mengenai kewajiban pengembalian kondisi jalan.

Perbup No. 08 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bekasi.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran fisik maupun administratif.

Jangan sampai proyek infrastruktur digital ini justru menjadi “bencana” bagi infrastruktur jalan dan keselamatan warga di Cikarang Timur.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *