Proyek Kabel Optik PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur Dikeluhkan Warga: Tak Berizin Sesuai Lokasi dan Kotori Jalan

Proyek Kabel Optik PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur Dikeluhkan Warga: Tak Berizin Sesuai Lokasi dan Kotori Jalan

Bekasi – Mediaganas.id

Proyek penggalian tanah untuk sambungan kabel optik yang dilakukan oleh PT Indointernet Tbk di Kampung Ceger, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, menuai protes keras dari warga setempat. Proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan pengguna jalan, hingga prosedur perizinan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan LSM GANAS di lapangan, tanah hasil galian tidak dimasukkan ke dalam karung dengan memadai. Akibatnya, material tanah berceceran hingga ke tengah jalan, menyebabkan kondisi jalan menjadi licin dan sangat mengganggu aktivitas warga maupun pengendara yang melintas, terang ketua umum LSM GANAS Brian Shakti Rabu 18/2/2026.

Selain sambung Brian bahwa dampak fisik, warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengerjaan proyek tersebut, cetusnya.

“Sangat merugikan. Selain jalan jadi kotor dan licin, mereka main gali saja tanpa ada omongan (sosialisasi) ke warga. Ini membahayakan keselamatan,” keluh salah satu warga di lokasi.

Manager Proyek Akui Tabrak Aturan

Menanggapi keluhan tersebut, Project Manager PT Indointernet Tbk, Bagas, saat ditemui di lokasi mengakui adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bagas secara terbuka menyatakan bahwa izin yang dimiliki perusahaan sebenarnya tidak sesuai dengan lokasi jalan yang saat ini tengah dikerjakan.

Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan atas dasar “wewenang” lisan dari pihak dinas terkait. “Pihak dinas memberikan wewenang asalkan (situasi) kondusif di warga,” ujar Bagas saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Bagas juga mengakui beberapa pelanggaran teknis di lapangan, di antaranya:

Minim Sosialisasi

Tidak adanya komunikasi awal dengan warga terdampak di sekitar lokasi penggalian.

Pelanggaran Bahu Jalan

Penempatan tanah galian yang melebihi batas bahu jalan sehingga mempersempit akses.

Formalitas Karung Tanah

Ia membenarkan bahwa penggunaan karung untuk membungkus tanah hanya dilakukan secara asal-asalan (formalitas) dan tidak mencakup seluruh material galian.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak terkait dan dinas berwenang segera turun tangan untuk menindak tegas pelaksana proyek yang tidak tertib aturan ini, mengingat dampak keselamatan di jalan raya yang kian mengkhawatirkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *