Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September 2025! Buruan Manfaatkan Sebelum Terlambat
Mediaganas.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Provinsi Jabar termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor berakhir pada 30 September 2025 atau akhir bulan ini.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengimbau masyarakat pemilik kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut dengan membayar pajak berjalan tahun ini.
“Pemutihan Pajak Kendaraan berakhir bulan ini, yuk manfaatkan sekarang jangan tunggu sampai akhir bulan,” demikian imbauan Bapenda Jabar dilansir dari Instagram @bapenda.jabar.
Program yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025 kemudian diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu mengumumkan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat melalui media sosialnya.
Ada perbedaan dari aturan sebelumnya yakni jika beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak, dalam aturan baru pijak Jasa Raharja memberikan kebijakan pembayarannya hanya berlaku dua tahun yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.
“Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” ujar gubernur Jawa Barat dilansir dari Instagram @dedimulyadi71.
Gubernur Jabar mengajak masyarakat Jawa Barat agar segera membayar pajak khususnya tahun berjalan atau tahun ini lantaran akan ada kebijakan baru.
Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyampaikan aturan baru perpanjangan pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025.
Masyarakat atau pemilik kendaraan di seluruh Provinsi Jawa Barat dibebaskan membayar tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
“SWDKLLJ (PT Jasa Raharja) hanya bayar 2 tahun, 1 tahun ke depan dan 1 tahun ke belakangan,” demikian penjelasan Bapenda Jawa Barat yang juga menyampaikan bahwa denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dibebaskan, tetapi denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
Sumber: Radar Bogor