Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Obat Keras Daftar G: 21 Tersangka Ditangkap, 19 Ribu Butir Disita
Komitmen pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus digencarkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Sepanjang periode Januari 2026, kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G dan mengamankan 21 orang tersangka dari berbagai titik di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan masyarakat. Wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan menjadi titik dengan intensitas penindakan tertinggi selama operasi berlangsung.
Sasar Pemuda, Berkedok Toko Kosmetik
Para tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini diketahui mengincar konsumen di usia produktif, yakni antara 20 hingga 31 tahun. Modus yang digunakan pun kian beragam guna mengelabui petugas.
“Para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan menjadikan toko kosmetik dan konter ponsel sebagai kedok. Ada juga yang menggunakan sistem tempel untuk transaksi,” ujar perwakilan Polres Metro Bekasi dalam keterangannya.
Identitas para tersangka mencakup warga asal Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, hingga Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pasokan obat keras tersebut berasal dari luar wilayah Bekasi yang kemudian diedarkan demi mengejar keuntungan pribadi.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah
Dari tangan ke-21 tersangka, polisi berhasil menyita ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa resep dokter. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
19.413 butir obat daftar G (Tramadol, dsb).
13 unit handphone.
Uang tunai sebesar Rp7.582.000.
24 pak plastik klip transparan.
Total nilai nominal dari seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp194.130.000.
*Ancaman 12 Tahun Penjara*
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sesuai regulasi terbaru tersebut, para pengedar terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Kepolisian mengimbau warga agar tetap waspada dan proaktif. Segera laporkan melalui layanan aduan di Polri Super App atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat keras.
(Red)
