Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memberikan apresiasi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, perda ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian serta melindungi hak-hak para petani di tengah derasnya arus pembangunan dan alih fungsi lahan.
“Pengesahan Perda LP2B ini sangat penting, karena Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat. Dengan perda ini, kita berupaya agar lahan pertanian yang tersisa tidak terus tergerus pembangunan industri maupun perumahan,” kata Nyumarno usai rapat paripurna, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, keberadaan perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan serta memberikan kepastian bagi petani untuk tetap bisa mengolah lahan mereka. Nyumarno juga menilai, LP2B bukan hanya sekadar regulasi, melainkan komitmen bersama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan pangan daerah.
“Petani harus merasa terlindungi. Dengan adanya Perda LP2B ini, kita ingin memastikan bahwa mereka tidak kehilangan lahan garapannya akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti perda tersebut dengan penyusunan peraturan turunan, termasuk mekanisme pengawasan dan pemberian insentif bagi petani. Hal ini agar implementasi di lapangan benar-benar berjalan efektif.
“Perda LP2B ini jangan berhenti di atas kertas saja. Harus ada pengawasan ketat, pemetaan lahan, serta pemberian perlindungan dan insentif yang nyata kepada para petani,” tambahnya.
Diketahui, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Dengan regulasi ini, diharapkan lahan produktif yang ada tetap terjaga, sementara pembangunan daerah tetap dapat berjalan dengan berimbang.
