Parah !!! Proyek Kegiatan Saluran Irigasi (Lining), Diduga Asal Jadi
Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Proyek kegiatan saluran irigasi (lining saluran ) yang ada di wilayah Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berhubungan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dikerjakan dengan pihak rekanan oleh CV.Putra Kali Citarum diduga asal jadi.
Hal tesebut dilihat dari sisi pekerjaan yang sedang di laksanakan dengan tidak mengacu pada standar kegiatan proyeknisasi, diantaranya dengan bahan matrial pasir pasang yang tidak dianggap memenuhi spesifikasi mutu, tidak menggunakan standar K3, kedalaman Galian hanya berkisar 45 Cm, sistem aduk pasang hanya berbanding 1 : 4 mestinya 1 : 3 (1Pc : 3 Pp).
Proyek dengan Nilai anggaran Rp167.218.04681 (Seratus enam puluh tujuh juta, dua ratus delapan belas ribu ,empat ratus enam puluh delapan satu rupiah) , Dengan nomor kontrak : 003.3375.397/distan2025
Pelaksana Kegiatan CV.Putra Kali Citarum,
Lama kerja 45 hari kalender
Habis masa kontrak 29 september 2025.
Dikerjakan harus sesuai spesifikasi kerja dan mutu kegiatan. Dengan tidak ada penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), itu jelas masalah serius. Apalagi kalau bahan material yang digunakan juga bukan peruntukannya, ini bisa membahayakan hasil proyek dan juga keselamatan pekerja. Hal itu sorotan langsung media aspirasidirect.com dilapangan.
Ketika dipertanyakan oleh awak media ke pelaku kerja, tentang spesifikasi kerja, diantaranya, kenapa tidak memakai K3? Alasannya karena tidak dikasih.
“Saya kerja di sini cuman nerusin, awalnya udah ada yang ngerjain cuman ditinggal, katanya orang luar dari desa karan̈gmukti, atas pemilik kerja pak Iwang orang Karangmukti,” ungkapnya pekerja dilapangan.(12/9).
Selanjutnya, dilihat dari draf kegiatan bahwa proyek kegiatan Jitut Poktan Karangmukti menggunakan kelompok ‘Tani Mukti’ akan tetapi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh kelompok ‘Suka Mukti ‘
Termasuk perihal awal pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan sekira 40 persen, para pekerja bukan dari orang wilayah Desa Karangmukti, Namun Selanjutnya kegiatan tesebut di teruskan oleh kelompok pekerja yang berbeda. Hal ini mengandung pertanyaan publik, padahal seyogyanya bahwa kegiatan bisa melibatkan orang lingkungan setempat.
Dengan perihal rangkaian keterangan diatas ,bisa dipastikan pemerintah terkait khususnya dinas pertanian Kabupaten Bekasi dan BBWS diharapkan dapat memonitor dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kegiatan yang sengaja merugikan uang negara, dalam hal ini anggaran pemerintah daerah.