Parah !!! Diem-Diem UPTD Kabupaten Bekasi Diduga Selewengkan Anggaran BBM 2024
Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Pembayaran BBM bio solar bersubsidi UPTD Kebersihan I-VI Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diduga diselewengkan karena terdapat kelebihan bayar senilai Rp1,6 miliar lebih sepanjang tahun 2024. Berdasarkan audit BPK Jawa Barat, dugaan penyelewengan anggaran BBM karena tidak cukup bukti pembelian BBM meski menggunakan aplikasi my pertamina.
Diketahui, UPTD kebersihan I-VI melakukan pengisian bahan bakar pada satu SPBU nomor 34.175.23 yang ditunjuk di wilayah Cibitung. Penunjukkan dilakukan berdasarkan kesanggupan SPBU untuk menyediakan bahan bakar 195 truk pengangkut sampah. Namun, dari total anggaran Rp9 miliar lebih untuk bahan bakar, terdapat kelebihan bayar Rp1,6 miliar lebih. Kepala UPTD III yang juga menjadi PPK dalam pembelian BBM bio solar pun sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 12/9/2025.
Humas DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menjelaskan, kelebihan bayar yang terjadi disebabkan adanya kendala tekhnis pada aplikasi my pertamina yang menyebabkan pembelian BBM bersubsidi bio solar tidak memiliki catatan riwayat transaksi pembelian.
“Kami terkendala tekhnis dalam pembelian bio solar menggunakan barcode dan sudah kami sampaikan hal itu sehingga pembelian dilakukan tanpa tercatat dalam riwayat transaksi, bahkan terjadi double pembayaran karena barcode sering tidak terbaca,” kelitnya.
Dedi juga mengaku bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD). Namun, Dedi mengaku tidak memiliki bukti pengembalian uang tersebut. Dirinya hanya menunjukkan pengembalian kelebihan bayar TPA sebesar Rp100 juta.
“Kami yakin sudah mengembalikan kelebihan bayar itu, tapi kayaknya bukti pengembalian yang kami terima berbeda, tapi kami meyakini bahwa sudah dikembalikan. Senin besok saya tunjukkan surat tanda setor (STS) nya,” terangnya.
Terpisah, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menjelaskan, penyelewengan BBM truk sampah selalu terjadi setiap tahun dan selalu menjadi temuan. Ironisnya, kesalahan tersebut berulang-ulang dan bukan lagi tentang pengembalian kelebihan bayar, tapi ada niat jahat untuk menyelewengkan dana BBM.
“Kalau sudah dikembalikan kenapa tidak ada bukti pengembaliannya. Kami justru yakin bahwa kelebihan bayar itu belum dikembalikan dan sudah melewati batas akhir pengembalian, sehingga harus dilanjutkan ke proses hukum dan ada mens rea (niat jahat) dalam perkara ini,” papar Ergat.
Menurutnya, penyelewengan BBM bio solar truk sampah harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Sebab, masih ada niat untuk mendapatkan keuntungan dari proses pembelian BBM yang sudah menggunakan aplikasi digital.
“Yang sudah memakai aplikasi saja masih ada temuan, ini kan jelas ada niat untuk mengambil keuntungan. APH harus segera periksa, dugaan penyelewengan ini merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,6 miliar lebih,” pungkasnya.
Sumber: Faktabekasi