Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Badan Pengurus Cabang GMKI Bekasi menyikapi perihal beberapa tunjangan yang tidak masuk akal di DPRD Kota Bekasi atas tunjangan yang dinilai fantastis dan jauh dari realitas masyarakat Kota Bekasi Saat ini.
Ketua Cabang GMKI Bekasi, Geraldo Aritonang, sangat menyayangkan perihal besarnya tunjangan DPRD. Menurutnya, angka-angka itu sudah melampaui batas wajar dan sangat jauh berbanding kebalik dengan kinerja para anggota dewan yang dimana memboroskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, kesan bahwa para wakil rakyat di Kota Bekasi lebih mementingkan kenyamanan pribadi dibanding kepentingan masyarakat.
Tunjangan Anggota DPRD Kota Bekasi yang Bikin Geleng Kepala,
Berdasarkan perwal nomor 61 tahun 2017 , perwal Nomor 81 tahun 2021 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi
Tunjangan Perumahan: Ketua DPRD Sebesar Rp. 53 juta rupiah per bulan atau Rp 636 juta per tahun, lalu Wakil Ketua DPRD sebesar 49 juta rupiah perbulan atau sebesar Rp1,764 miliar per tahun, sedangkan Anggota DPRD sebesar 46 juta rupiah perbulan atau sebesar Rp25,392 miliar per tahun (Total Rp27,792 miliar) dan juga Tunjangan Transportasi berdasarkan Perwal 37 tahun 2024 Tunjangan
Transportasi berupa uang sebesar:
a. Ketua Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
b. Wakil Ketua Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); dan
c. Anggota Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
Anggaran sebesar itu alangkah baiknya dialihkan ke pelayanan pendidikan dan kesehatan yang dimana hal itu pasti lebih bermanfaat dan berdampak langsung ke masyarakat Kota bekasi
“Saya menegaskan untuk Pemerintah Kota untuk merevisi regulasi ini yang dimana dapat menyebabkan amarah dan gejolak masyarakat Kota bekasi!“-Ucap Geraldo Aritonan
Lebih lanjut ia katakan, para Tokoh Elit Politik Kota Bekasi sudah saatnya memperhatikan keluhan Masyarakat, persoalan tunjangan elit politik harus mengevaluasi kebijakan kepala daerah.
(Red)