Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Berhasil Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
Polisi membongkar pabrik atau home industry tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka di lokasi yang berbeda-beda, setelah dilakukan pendalaman sejak Agustus hingga September 2025.
Kami mengungkap dari bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2025 di mana total ada sembilan tersangka yang telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut, Victor menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan polisi yang diketahui terdapat dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) tengah mengonsumsi narkoba jenis sintetis.
Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram,” kata dia. Mereka ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/8/2025), pukul 00.10 WIB.
“Dari keterangan tersangka didapatkan dengan membeli secara online,” imbuh dia. Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur pada Jumat (12/9/2025) pukul 04.30 WIB.
Empat tersangka itu ditangkap saat hendak mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project. “Kami menyita barang bukti narkotika jenis sintetis dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 2.839 gram. Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” jelas Victor.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Dari penangkapan itu, polisi menginterogasi ketiganya dan mengakui bahwa terdapat pabrik narkoba di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber : Kompas