Mediaganas.id – Suasana sempat memanas saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani wilayah Cikarang Utara, Senin (20/10/2025). Sejumlah pemilik bangunan diketahui bersitegang dengan petugas lantaran menolak pembongkaran.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Bekasi untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai dan lahan fasilitas umum yang melanggar aturan tata ruang daerah. Setidaknya puluhan bangunan semi permanen dibongkar dalam operasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa bangunan tampak dihiasi coretan protes dari warga. Salah satunya bertuliskan “Bupati si Raja Tega” yang terlihat jelas di dinding rumah menggunakan cat semprot merah. Selain itu, terlihat spanduk besar bertuliskan “Kami ini manusia, bukan binatang. Jangan asal usir aja. Sampah aja ada tempatnya. Kami butuh keadilan seadil-adilnya.”
Ketegangan semakin memuncak ketika alat berat mulai merobohkan kios dan rumah semi permanen milik warga. Sejumlah warga berusaha menghadang proses pembongkaran, sementara sebagian lainnya terlihat menangis menyaksikan tempat tinggal mereka diratakan. Meski sempat memanas, kondisi berangsur kondusif setelah petugas gabungan melakukan pendekatan persuasif.
Warga kemudian mengevakuasi barang-barangnya dan pasrah menyaksikan bangunan mereka dibongkar. “Sedih banget, Pak. Ini satu-satunya tempat kami tinggal dan usaha kami. Barang-barang sudah kami keluarkan semua, tapi belum tahu mau ke mana,” ungkap Siti Marhamah (42), salah satu pemilik bangunan dengan nada pasrah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban di Cikarang Utara dilakukan terhadap kurang lebih 500 bangunan liar yang berada di tiga desa, yaitu Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara sehingga tidak ada kompensasi bagi warga yang terdampak.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat dapat menerima dengan tenang,” ujar Surya Wijaya.
Surya juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan lanjutan, termasuk normalisasi saluran air dan pelebaran jalan sesuai dengan usulan pemerintah desa dan kecamatan. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan ini bertujuan untuk kepentingan bersama.
Surya juga mengimbau warga di Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang seperti bantaran kali, saluran irigasi, maupun sepadan jalan. “Jangan tunggu sampai dibongkar. Cari tempat tinggal dan usaha yang sesuai aturan,” pungkasnya.
