Menkeu Tolak Wacana Tax Amnesty: Bisa Rusak Kredibilitas Pemerintah
Mediaganas.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Purbaya menyebut, bahwa kebijakan pengampunan pajak jika dilakukan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat 19 September 2025.
“Message yang kita ambil dari adalah gitu. Setiap berapa tahun, kita mengeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6,7, 8, yaudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu, itu yang gak boleh,” imbuhnya.
Purbaya menekankan, pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.
“Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” ujarnya.
Ia khawatir, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” tegasnya.
Adapun, Tax Amnesty yang juga lebih dikenal dengan Pengampunan Pajak menerapkan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Artinya, Kementrian Keuangan akan melakukan penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh para pelaku wajib pajak jika mereka secara sukarela mengungkapkan harta yang mereka miliki dan melakukan pembayaran uang tebusan.