Memenuhi Panggilan Polisi, Direktur RSUD Cabangbungin Mangkir !!! LSM GANAS Angkat Bicara.
Mediaganas.id – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dr. Erni Herdiani, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi, pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Juli 2025.
Pemanggilan terhadap dr. Erni Herdiani dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi atas laporan tersebut.
“Dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut,” bunyi surat panggilan kepolisian kepada dr. Erni.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS). Brian Sakti sangat menyayangkan sikap Direktur RSUD Cabangbungin yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik. Apalagi ini menyangkut tanggung jawab moral dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya saat ditemui awak media, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, ketidakhadiran pejabat dalam memenuhi panggilan penyidik bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat dan mencederai prinsip keterbukaan serta akuntabilitas publik.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk tetap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Jangan ada kesan tebang pilih,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari dr. Erni Herdiani terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan hari ini.
Sementara itu, sumber internal di lingkungan Polres Metro Bekasi menyebutkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Krimsus.
