Media Online Deltanews Layangkan Surat Terkait Permohonan Revisi Perbup Nomor 11 Tahun 2024, Bupati Bekasi Tidak Respon
Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Redaksi Media Online Deltanews, telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Bekasi, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Surat konfirmasi tersebut dikirim sebagai bentuk permintaan klarifikasi sekaligus permohonan agar dilakukan revisi terhadap Perbup tersebut, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan polemik publik. Namun, tidak adanya respons dari Bupati Bekasi menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan prinsip keterbukaan informasi.
Pihak Deltanews menyatakan bahwa langkah konfirmasi ini dilakukan sesuai dengan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Kami sudah melayangkan surat resmi tertanggal 28 Agustus Tahun 2025 yang lalu namun sampai hari ini belum ada jawaban. Padahal substansi yang kami sampaikan menyangkut penggunaan anggaran publik serta transparansi pengelolaannya,” ujar Amri Siregar Selaku Pemimpin Redaksi Deltanews pada Sabtu 13/9/2025
Perbup Nomor 11 Tahun 2024 sendiri mengatur sejumlah ketentuan baru mengenai tunjangan dan hak-hak administratif anggota DPRD, yang menurut beberapa pihak justru menambah beban anggaran tanpa disertai peningkatan kinerja legislatif yang signifikan
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bekasi maupun pihak Bupati belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terhadap permohonan tersebut. Media Deltanews berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.