LSM PENJARA Resmi Laporkan Pembongkaran Jembatan Srengseng di Sukamulya ke Kejari Kabupaten Bekasi
Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) JM Hendro resmi melaporkan kasus pembongkaran Jembatan Srengseng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut disampaikan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembongkaran yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.
Pasalnya, jembatan yang dibangun dengan anggaran Pemerintah yang notabene uang rakyat tersebut, dibongkar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini, barusan kita masukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ada aturannya terkait asset Pemerintah, bukan main bongkar aja begitu. Jembatan itu dibangung pakai APBD,” tegas Hendro, dikutip dari Matafakta.com, Kamis (11/9/2025).
Dikatakan Hendro, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi penilaian kondisi asset, penetapan alasan pengapusan dan pengajuan izin ke pihak yang berwenang.
“Dan pelaksanaan pembongkaran yang didokumentasikan dan berita acara serta penghapusan asset dari daftar inventaris secara administrative oleh pihak pengelola barang. Ngak cukup cuma hanya diaminkan Lurah sama Camat,” sindir Hendro.
Lebih jauh Hendro mengatakan, pembongkaran aset Pemerintah tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar seperti penghapusan atau pengalihan asset dapat berpotensi masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi.
“Khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut, mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.
Termasuk, lanjut Hendro, baik Lurah maupun Camat yang menyalahgunakan kewenangan, atau kesempatan yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya secara melawan hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara.
“Setiap aset Pemerintah yang dibongkar atau dialihkan tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar dapat mengakibatkan kerugian bagi Keuangan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Hendro, pihaknya, DPC LSM PENJARA, Kabupaten Bekasi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk segera menanggapi laporannya terkait pembongkaran asset milik Pemerintah secara serampangan.
“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Asset Negara, sehingga termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang masuk unsur perbuatan korupsi,” pungkasnya.