LSM GANAS : “Skandal Lahan TPU 44 Hektare Aset Pemkab Bekasi di Sukaindah Jadi Ladang Bancakan Oknum”!

LSM GANAS : “Skandal Lahan TPU 44 Hektare Aset Pemkab Bekasi di Sukaindah Jadi Ladang Bancakan Oknum”!

BEKASI – Mediaganas.id

Aroma busuk dugaan korupsi menyengat hebat dari Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya. Lahan seluas 44 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diproyeksikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) kini diduga kuat beralih fungsi menjadi “mesin ATM” ilegal bagi segelintir oknum pejabat rakus.

Bukan untuk tempat peristirahatan terakhir warga, lahan raksasa ini justru dieksploitasi. Investigasi mengungkap praktik sewa “bawah tangan” kepada petani dengan tarif fantastis: Rp4 juta per hektare setiap musim tanam. Estimasi ratusan juta rupiah mengalir setiap tahun, namun anehnya, tak sepeser pun dana tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

LSM GANAS menengarai adanya aliran dana gelap yang masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Desa hingga “kaki tangan” di dinas terkait.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan penggarongan aset negara secara terstruktur, tegas Ketua Umum LSM GANAS Brian Shakti.

Menurut Brian kekacauan birokrasi terlihat nyata saat Camat Sukakarya, Hanif, mengaku tak tahu-menahu soal aliran dana tersebut meski sudah bertanya ke Bagian Aset sejak lima bulan lalu. “Dilempar ke Dinas Perkim, tidak ada kejelasan,” ketusnya (17/2).

Sikap “buang badan” ini diperparah dengan bungkamnya Cecep, Kepala Bidang di Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi. Panggilan telepon dan upaya konfirmasi media diabaikan, memperkuat spekulasi bahwa ada skandal besar yang sedang ditutupi di balik meja dinas, tegas nya.

“Di tengah krisis lahan makam di Bekasi, penelantaran 44 hektare lahan ini adalah pengkhianatan nyata terhadap publik. Dalih Lahan Baku Sawah (LBS) diduga hanya tameng hukum agar bisnis ilegal ini tetap langgeng.

LSM GANAS mendesak Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan audit administratif formalitas, tetapi menyeret para “Mafia Aset” ini ke ranah hukum. Jika terus dibiarkan, publik akan sah berasumsi bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perkimtan adalah bagian dari sindikat yang menikmati hasil keringat petani di atas tanah negara,”pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *