Lingkaran Setan Anggaran di BPKAD Bekasi: Sengaja Dipelihara atau Aparat yang Buta?

Lingkaran Setan Anggaran di BPKAD Bekasi: Sengaja Dipelihara atau Aparat yang Buta?

BEKASI – Mediaganas.id

Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bukan soal temuan baru, melainkan “penyakit lama” yang terus dipelihara. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) memicu kecurigaan besar: Apakah ini sekadar inkompetensi birokrasi, atau desain sistematis untuk menjarah uang rakyat?

Ketua Umum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara), Brian Shakti, resmi menabuh genderang perang. Melalui laporan resmi Nomor: 011/DPP/GANAS/IX/2025, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk berhenti menjadi penonton dalam sirkus anggaran ini.

Pola, Bukan Khilaf: Indikasi Kejahatan Sistemik

Dalam dunia audit, satu kali temuan adalah teguran. Dua kali adalah kelalaian. Namun, jika temuan yang sama muncul tiga kali berturut-turut, itu adalah konspirasi.

“Jika kesalahan yang sama muncul tiga tahun berturut-turut, itu bukan lagi khilaf. Itu pola! Dan dalam hukum, pola yang merugikan keuangan negara adalah pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegas Brian Shakti dengan nada tinggi.

Publik kini bertanya-tanya: Mengapa rekomendasi BPK seolah dianggap angin lalu oleh BPKAD? Apakah ada sosok “kebal hukum” di balik layar yang memastikan temuan-temuan ini hanya berakhir di tumpukan kertas tanpa ada sanksi yang memberikan efek jera?

Ancaman Pidana: Bayang-bayang Pasal Tipikor

Secara hukum, pengabaian temuan BPK yang berimplikasi pada kerugian daerah bukanlah perkara sepele. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, para pejabat terkait dapat terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Risikonya tidak main-main: Penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Lebih dari itu, Pasal 18 UU Tipikor memungkinkan perampasan aset pribadi untuk menambal kerugian negara. LSM GANAS mengingatkan bahwa jabatan bukanlah tameng untuk menjadi kebal hukum, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan hingga ke rupiah terakhir.
Ujian Nyali untuk Kejaksaan dan Kepolisian
Laporan sudah di meja. Bukti awal (LHP BPK) sudah terpampang nyata. Kini bola panas ada di tangan Aparat Penegak Hukum.

“Kami tidak ingin melihat hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika laporan berbasis temuan resmi negara saja tidak jalan, publik patut menduga ada ‘main mata’ antara penguasa anggaran dan penegak hukum,” ujar Brian Shakti menyentil integritas otoritas setempat.

Sikap diam APH hanya akan memperkuat mosi tidak percaya masyarakat. Bekasi membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar janji manis reformasi birokrasi yang hanya lip service di depan kamera.

Alarm Keras bagi Pemkab Bekasi

Skandal ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tanpa evaluasi radikal terhadap pejabat penanggung jawab dan audit investigatif yang transparan, BPKAD Bekasi akan terus dicap sebagai “zona nyaman” bagi praktik-praktik yang meragukan.

Pertanyaannya kini

Beranikah Plt j Bupati Bekasi melakukan bersih-bersih total, atau justru ikut terhanyut dalam arus pengelolaan anggaran yang keruh ini?

LSM GANAS memastikan akan terus mengawal kasus ini. Satu hal yang pasti: Uang rakyat bukan uang nenek moyang para pejabat. Setiap sen yang hilang harus dicari, dan setiap pelakunya harus diadili.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *