Lemahnya Dalam Pengawasan, Ribuan Pabrik Sedot Air Tanah
Mediaganas.id – Pabrik di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai lebih dari 7.600 pabrik, dengan ribuan perusahaan skala nasional dan multinasional yang tersebar di 11 kawasan industri besar. Ironisnya, jumlah Wajib Pajak Air Tanah yang tercatat hanya 354 perusahaan, dan dari angka tersebut 188 di antaranya izin pengambilan air tanahnya sudah habis masa berlakunya. Sementara ribuan pabrik lain tetap beroperasi, situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan sekaligus potensi besar terjadinya kebocoran pajak.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan yang akrab disapa Mbah Gun, menyoroti rendahnya pendapatan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bekasi meskipun wilayah ini dikenal sebagai kota industri dengan ribuan pabrik dan kawasan komersial yang setiap hari beroperasi dengan kebutuhan air tanah sangat besar.
“Kabupaten Bekasi disebut-sebut sebagai kota industri, tapi ironinya penerimaan Pajak Air Tanah justru rendah sekali. Ini jelas tidak masuk akal jika dibandingkan dengan ribuan pabrik yang beroperasi dan setiap hari menyedot air tanah. Fakta di lapangan, dari 354 wajib pajak yang tercatat, lebih dari separuh izinnya sudah habis masa berlakunya, sementara jumlah industrinya lebih dari 7.600. Artinya ada ribuan perusahaan yang beroperasi tapi tidak tercatat sebagai wajib pajak air tanah. Ini bukan hanya persoalan kebocoran pajak, tapi juga lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sumber daya air yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Mbah Gun menegaskan, sebagai wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara seharusnya kabupaten Bekasi dapat menyerap PAD dilingkungan kawasan Industri dengan maksimal, bukan justru sebaliknya.
“Bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan, khususnya berkurangnya ketersediaan air tanah dan potensi amblesan tanah yang dapat mengancam masyarakat Bekasi di masa depan”,terangnya.
Sejumlah regulasi sebenarnya sudah mengatur secara tegas kewajiban pajak dan tata kelola air tanah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang menegaskan mekanisme pengawasan dan pemungutannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengharuskan pemanfaatan air tanah oleh industri memperhatikan kelestarian lingkungan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur detail soal tarif, mekanisme pembayaran, dan kewajiban wajib pajak air tanah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dengan dasar regulasi tersebut, Mbah Gun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh industri dan menutup celah kebocoran pajak agar potensi PAT benar-benar menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.