Lantaran Cemburu Gadis Idamanya Jalan Sama Pria Lain, Pria di Bekasi Nekat Habisi Nyawa Rekanya Sendiri

Nekat Habisi Nyawa Teman Sendiri Lantaran Cemburu Gadis Idaman Pacaran Dengan Korban

Mediaganas.id – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial RA (29), yang berprofesi sebagai tukang cukur asal Kota Banjar, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya rekannya sendiri, EP (26), warga Garut.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang mereka huni bersama di Kampung Cibitung, Desa Telagaasih, Cikarang Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya mengatakan, terdapat tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kejadian bermula saat salah satu saksi bernama Ariel mendengar suara musik keras dari dalam kontrakan yang dihuni pelaku dan korban. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni barbershop Barberpedia Cibitung.

“Tak lama kemudian, saksi melihat RA keluar dari kontrakan sambil membawa sebilah pis4u b4dik yang sudah berlumuran dar4h. Saat ditanya, pelaku hanya terdiam,” ujar Kombes Mustofa.

Karena curiga, Ariel langsung mengamankan pisau dari tangan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, Zaenal. Saat kembali ke lokasi, pelaku telah melarikan diri. Ketika saksi dan Ketua RT masuk ke dalam kontrakan, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dan tak berdaya.

Korban segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pertolongan. Namun setelah dua hari dirawat, EP dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) pukul 01.15 WIB akibat luka tusuk di bagian perut, tangan, dan paha.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dibantu Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, mendatangi TKP, dan mengirim jenaz4h korban ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (30/9/2025) di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat,” ungkap Kombes Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban. RA merasa tersaingi karena korban memiliki kedekatan dengan seorang wanita bernama Sheyla, yang juga mengenal keduanya.

Pelaku bahkan sempat menjelekkan korban di depan Sheyla. Ketika korban mengetahui hal itu, ia menegur pelaku di kontrakan. Adu mulut pun tak terelakkan, hingga akhirnya pelaku naik pitam dan menusuk korban dengan pisau badik miliknya.

Polisi menyita sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *