KPK Bakal Telusuri Mantan Gubernur Jawa Barat RK Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB di Pilgub DKI
Mediaganas.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023. Dugaan ini mengarah pada praktik permintaan dana nonbujeter yang berasal dari jajaran internal Bank BJB, termasuk komisaris dan direksi.
Dalam pernyataannya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri mekanisme dan aktor di balik aliran dana tersebut, yang diduga dilakukan saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep dalam keterangan yang dikutip dari Suara.com Rabu (10/9/2025).
Menurut Asep, Bank BJB disebut menyisihkan dana di luar anggaran resmi (nonbujeter) atas permintaan oknum pejabat di Pemprov Jawa Barat. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan yang tidak tercatat dalam anggaran resmi pemerintah daerah.
“Komisaris dan direktur utama menyediakan dana untuk kegiatan nonbujeter, termasuk permintaan dari oknum pejabat Pemprov Jabar,” lanjut Asep.
Sebagai pemegang saham mayoritas Bank BJB dengan kepemilikan 38,52 persen, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki posisi dominan dalam pengambilan keputusan di bank daerah tersebut. Keterlibatan kepala daerah dalam pengaturan dana di luar mekanisme APBD membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik atau pribadi. KPK memperkirakan kerugian negara dari skandal ini mencapai Rp222 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah:
– Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
– Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB/PPK
– Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
– Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
– Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Pada 10 Maret 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Namun, hingga kini, belum ada pemanggilan resmi terhadap Ridwan Kamil, meskipun sudah lebih dari 180 hari berlalu sejak penggeledahan dilakukan.
Keterlibatan kepala daerah dalam pengelolaan dana BUMD tanpa transparansi menimbulkan kekhawatiran publik terhadap praktik oligarki di tingkat daerah. Lambannya proses hukum terhadap tokoh politik yang memiliki pengaruh besar seperti Ridwan Kamil juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keberanian KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyentuh level elite.