Ketua Umum LSM GANAS  Soroti Gudang PT.VICTORI PERSADA MAKMUR Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Ketua Umum LSM GANAS  Soroti Gudang PT.VICTORI PERSADA MAKMUR Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi 

Kabupaten Bekasi – Mediaganas.id 

Sebuah gudang usaha di Kampung Blokang, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dilaporkan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dan surat keterangan domisili usaha yang sah.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, yang mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan industri di wilayah mereka.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, operasional gudang yang disebut-sebut milik warga keturunan ini berjalan tanpa hambatan, meskipun diduga kuat melanggar sejumlah regulasi daerah dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Kabupaten Bekasi.


Melanggar Regulasi Perizinan Usaha
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan atau persetujuan lingkungan. Selain itu, legalitas formal seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) juga diperlukan, yang kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Ketiadaan izin-izin dasar ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi yang mengatur tentang perizinan berusaha dan perlindungan lingkungan.

*Potensi Sanksi Administratif dan Pidana*

Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Paksaan pemerintah dapat mencakup penghentian sementara seluruh kegiatan.
Jika kegiatan gudang tersebut terbukti mencemari lingkungan atau membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa pengelolaan yang benar, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penindakan terhadap gudang yang dimaksud.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan menegakkan aturan demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kp. Blokang, Desa Karang Sentosa.
Masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran perizinan usaha dan lingkungan melalui kanal resmi pemerintah daerah atau sistem perizinan OSS RBA.

 

Brian Sakti Ketua Umum LSM GANAS menyoroti hal tersebut, dirinya memintaketegasan dari pihak yang terkait dan berwenang untuk menutup dan menghentikan kegiatan di gudangPT.VICTORIPERSADAMAKMUR.jika belum mengantongi izin lengkap, tegas Brian di kantornya Kamis 27 /11!/2025.

“Kami mendesak kepada pihak terkait dalam hal ini penegak aturan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk menghentikan dan menutup gudang PT.VICTORI PERSADA MAKMUR jika belum memiliki izin lengkap, pungkasnya

(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *