Kepala BNN Akan Kaji Larangan Vape Di Indonesia

Kepala BNN Akan Kaji Larangan Vape Di Indonesia

Mediaganas.id – Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengkaji pelarangan penjualan dan penggunaan vape di Indonesia.

BNN juga masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait membahas wacana tersebut.

“Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” kata Syudui di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Rabu 17 September 2025.

Dia mengatakan keputusan pelarangan rokok elektrik di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak BNN sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan kesepakatan kementerian lembaga terkait lainnya.

“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Ya, nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya,” ujarnya.

Adapun Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.

Menurut UU yang sudah berlaku, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *