Mediaganas.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Keputusan ini berlaku untuk ratusan pekerja PT Multistrada Arah Sarana di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut dicapai setelah perundingan intensif dengan pihak manajemen perusahaan.
Ketua KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa 285 buruh yang sebelumnya di-PHK sepihak akan dipekerjakan kembali. Pengumuman ini disampaikan di Cikarang pada Kamis (6/11), membawa harapan baru bagi para pekerja. Manajemen PT Multistrada Arah Sarana menyetujui pencabutan surat PHK tersebut.
Para pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat kembali bekerja mulai Senin (10/11). Pada hari yang sama, manajemen dan perwakilan serikat pekerja akan memulai perundingan bipartit. Diskusi ini bertujuan membahas efisiensi perusahaan dengan mengacu pada perjanjian kerja bersama (PKB).
Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Beliau beserta seluruh jajaran DPR RI telah melakukan inspeksi mendadak ke PT Multistrada Arah Sarana pada Senin (3/11/2025). Kedatangan wakil rakyat ini menunjukkan kehadiran negara dalam membela perjuangan buruh.
Menurut Andi Gani, kunjungan tersebut membuktikan keberpihakan kuat terhadap nasib pekerja Indonesia yang diperlakukan tidak adil. “Pak Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan masalah PHK sepihak ini. Kami sangat mengapresiasi,” kata Andi Gani. Perhatian ini sangat membantu dalam proses penyelesaian.
Selain DPR RI, KSPSI juga mengapresiasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Mereka bertindak cepat dan proaktif menangani masalah PHK sepihak yang terjadi. Apresiasi serupa juga ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenaker membantu proses perundingan melalui fasilitasi langsung.
Fasilitasi tersebut diberikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor serta Dirjen PHI Indah Anggoro Putri. “Kemenaker hari ini melakukan peninjauan langsung ke PT. Multistrada Arah Sarana Kabupaten Bekasi untuk membantu memfasilitasi proses perundingan,” jelas Andi Gani. Kolaborasi berbagai pihak ini menjadi kunci keberhasilan pencabutan PHK Multistrada Bekasi.
DPP KSPSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh Indonesia secara konsisten. Organisasi ini berjanji akan selalu berada di garis depan dalam membela kepentingan pekerja. Perjuangan ini mencakup berbagai aspek kesejahteraan dan keadilan bagi buruh.
Andi Gani juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada insan pers. Media TV, online, dan cetak telah mendukung perjuangan buruh Indonesia. Peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi dan membangun opini publik yang mendukung. Dukungan ini memperkuat posisi buruh dalam negosiasi.
Pencabutan PHK Multistrada Bekasi ini menjadi contoh nyata. Ini menunjukkan bahwa dengan sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, parlemen, dan media, hak-hak buruh dapat diperjuangkan. Harapannya, kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan demi kesejahteraan pekerja
