Kasus RSUD Cabangbungin Naik Lidik, Kejati Jabar Periksa Intensif LSM JaMWas dan Kompi
Penanganan kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menaikkan status perkara ke tahap Penyelidikan (Lidik) dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor dari LSM JaMWas Indonesia dan LSM Kompi.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) pukul 13.00 WIB di kantor Kejati Jawa Barat tersebut bertujuan untuk mendalami kronologi, alur proyek, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Proses pengambilan keterangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH.
“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” tegas Fahmi usai pemeriksaan.
Bukti Tambahan dan Permohonan Supervisi
Dalam agenda tersebut, pihak pelapor tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga menyerahkan bukti tambahan baru yang diklaim akan memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menekankan bahwa data yang diserahkan telah melalui verifikasi internal yang ketat.
“Kami membawa data, dokumen, dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy, meminta Kejati Jabar untuk bekerja objektif tanpa tebang pilih.
Selain kasus fee proyek, pihaknya juga secara resmi mengajukan permohonan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin kepada pihak Kejaksaan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan naiknya status ke tahap penyelidikan, Kejati Jabar kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan unsur pidana dan pihak yang paling bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pembersihan tata kelola anggaran infrastruktur kesehatan di wilayah Jawa Barat.
(Red)
