Kampung Jati & Kampung Kavling Cikarang Kota Diduga Jadi Episentrum Peredaran Tramadol, APH Pada Kemana?

Kampung Jati & Kampung Kavling Cikarang Kota Diduga Jadi Episentrum Peredaran Tramadol, APH Pada Kemana?

Kabupaten Bekasi –  Mediaganas.id

Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Kampung Jati dan Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, kini berada pada level mengkhawatirkan dan terbuka. Berdasarkan penelusuran lapangan serta laporan berulang dari masyarakat, obat keras daftar G tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, bahkan di titik-titik yang sama selama bertahun-tahun.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah berlangsung tanpa rasa takut, menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa berjalan lama, terbuka, dan relatif aman?

Modus Terbuka di Kampung Jati dan Kampung Kavling

Hasil pantauan menunjukkan, di Kampung Jati dan Kampung Kavling, penjualan Tramadol dilakukan melalui kios berkedok konter, warung kosmetik, hingga transaksi langsung kepada anak-anak muda. Polanya berulang, jam operasionalnya relatif tetap, dan pembelinya datang silih berganti.

Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa hukum tidak hadir di tengah masyarakat, atau setidaknya tidak dijalankan secara maksimal di wilayah tersebut.

Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Ketua Umum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara), Brian Shakti, yang menyebut Kampung Jati dan Kampung Kavling sebagai zona rawan peredaran obat keras ilegal di Cikarang Utara.

“Kalau di satu wilayah yang sama, di Kampung Jati dan Kampung Kavling, praktik ini terjadi terus-menerus dengan pola yang sama, maka publik wajar bertanya: ini kelalaian, atau ada pembiaran?” tegas Brian.

Dasar Hukum: Peredaran Tramadol Adalah Kejahatan Serius

Brian menegaskan, peredaran Tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 436
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun mengedarkan obat keras dapat dipidana sesuai ketentuan hukum pidana.

Dengan demikian, penjual eceran, pengedar lapangan, pemasok, hingga pemodal dapat dijerat pidana, termasuk pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan praktik tersebut terjadi.

Ancaman Pidana bagi Oknum APH yang Bermain

Lebih jauh, GANAS mengingatkan bahwa apabila terdapat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti membekingi atau berkomplot dalam peredaran Tramadol di Kampung Jati dan Kampung Kavling, maka sanksi hukumnya jauh lebih berat.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 221 KUHP
Menghalangi atau membantu pelaku kejahatan menghindari proses hukum
➝ Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun

Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
➝ Ancaman pidana penjara

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 11 dan Pasal 12 (suap dan gratifikasi)
➝ Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah

“Jika ada aparat yang bermain di wilayah Kampung Jati dan Kampung Kavling, itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu kejahatan serius terhadap negara,” tegas Brian.

Desakan Terbuka: Fokus Cikarang Utara

Atas dasar temuan tersebut, GANAS secara terbuka dan spesifik mendesak:

Kapolda Metro Jaya untuk memerintahkan operasi khusus dan audit internal

Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok

Kapolsek Cikarang Utara agar segera bertindak tegas di Kampung Jati dan Kampung Kavling

Bupati Bekasi untuk mengambil langkah lintas OPD dan Satpol PP

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi agar menjalankan fungsi pengawasan secara nyata

GANAS menegaskan, pembiaran di Kampung Jati dan Kampung Kavling adalah kemenangan bagi bandar obat keras.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini soal menyelamatkan generasi di Cikarang Utara. Jika aparat dan pemimpin daerah tetap diam, publik akan menilai: siapa yang sebenarnya dilindungi,” pungkas Brian Shakti.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *