Kacaw!!! Roko Ilegal Tanpa Cukai Masih Marak Dijual di Kabupaten Bekasi

Kacaw!!! Roko Ilegal Tanpa Cukai Masih Marak Dijual di Kabupaten Bekasi

Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi hingga kini masih marak ditemui. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberantasan rokok tanpa cukai tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta pengawasan dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu masih mudah ditemukan di sejumlah warung kecil hingga kios eceran. Harga jual yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal diminati, namun hal ini jelas merugikan negara sekaligus merusak tata niaga hasil tembakau.

Agus (33), warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Menurutnya, lemahnya tindakan aparat berwenang menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami curiga ada pembiaran. Bagaimana mungkin rokok tanpa cukai resmi bisa dijual bebas di banyak warung tanpa ada razia serius? Kalau dibiarkan, sama saja aparat tutup mata,” ujar kata dia, Jum’at (12/09).

Diketahui, setiap tahunnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal. Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, operasi pemberantasan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.

Namun, hingga kini hasil dari upaya tersebut dinilai belum maksimal. Sosialisasi yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Bahkan, operasi pemberantasan yang dilakukan masih terbatas dan belum menyentuh jaringan pemasok besar yang menjadi sumber utama masalah.

Direktur Eksekutive Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana mengatakan rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok tanpa cukai resmi sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah, sehingga risiko bagi konsumen semakin besar.

“Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap aparat berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini. Penindakan tegas dan menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal mereka,” ungkapnya.

Selain itu, transparansi dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat melihat hasil nyata dari dana yang telah dialokasikan. Jika tidak ada perubahan signifikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dikhawatirkan akan terus menurun.

“Proses hukum juga tidak boleh berhenti pada penjual kecil, tetapi juga harus bisa menjerat pemilik toko dan jaringan pemasok besar yang selama ini terkesan kebal hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *